Rekonsiliasi ADD Pengeluaran BKAD Ta 2024 Jadi Sorotan, APH Diminta
Sosialisasi Peraturan Daerah, Edi Saputra : Jangan Biarkan Masa Depan Anak Terhambat Gegara Adminduk
Kasatnews.id, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (13/6/2026) siang. Politisi PAN ini menegaskan masyarakat Kota Medan harus memiliki kelengkapan dan adminduk yang sinkron, dengan dokumen lainnya seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, Buku Nikah hingga Ijazah.
“Sebab masih banyak adminduk yang kita temui, seperti KK, KTP dengan ijazah dan buku nikah berbeda datanya dengan dokumen administrasi lainnya.
Seperti ejaan nama, tempat dan tanggal lahir yang berbeda, sementara semua data tersebut harus sinkron atau tidak boleh berbeda satu huruf dan angka pun,” kata Edi Saputra di hadapan ratusan peserta sosialisasi yang umumnya ibu-ibu. .
Edi Saputra meyakini jika adminduk yang dimiliki warga tidak lengkap dan sinkron, maka akan banyak menimbulkan persoalan kedepannya.
Sebab, lanjut Edi Saputra, adminduk yang dimiliki warga saat ini bukan sekadar selembar kertas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal itu disebabkan, jelas Edi Saputra, adminduk elektronik atau digital saat ini secara hukum merupakan bukti otentik mengenai status perdata dan kewarganegaraan seseorang. Makanya, sebut dia, ketika seorang anak tidak memiliki akta adminduk khususnya akta kelahiran maka secara teknis “tidak terlihat” diakui di mata negara.
“Kesimpulannya, memberikan adminduk seperti yang mendasar yakni akta kelahiran kepada anak adalah bentuk kasih sayang dan perlindungan paling mendasar yang bisa diberikan orang tua. Jangan biarkan masa depan mereka terhambat hanya karena urusan administrasi yang tertunda,” sebut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Medan IV ini yang meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Area dan Medan Amplas.
Lebih lanjut Edi Saputra berharap tidak ada lagi warga Kota Medan yang kesulitan misalnya berurusan dengan rumah sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah dan lainnya hanya gara-gara terbentur atau tidak memiliki kelengkapan maupun kesalahan data adminduk. Karena kelengkapan Adminduk yang harus dimiliki masyarakat merupakan dasar atau pondasi identitas pengakuan (keabsahan) diri dan persyaratan segala urusan kehidupan masyarakat.
Menurut Edi Saputra yang juga mantan Sekretaris DPD KNPI Kota Medan ini, pengurusan kelengkapan adminduk manfaatnya sangat penting antara lain sebagai data untuk memperoleh setiap bantuan program dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemko Medan. Seperti memperoleh beasiswa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan koperasi atau keuangan hingga untuk berobat gratis di Rumah Sakit yang saat ini bisa dilakukan hanya dengan membawa atau memperlihatkan KK dan KTP.
Edi Saputra menyampaikan pihaknya hingga kini tetap konsisten membantu warga untuk mengurus adminduk masyarakat hingga pengurusan surat pindah dan adminduk unregister atau nol data, samasekali tidak ada ada secara gratis di Posko Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pass Medan. “Jadi silahkan datang ke Posko Rumah Peduli bagi warga yang ingin mengurus adminduk,”sebutnya.(jam)