Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Desa Mencirim Kutalimbaru, Bandar Narkoba Pakai

INALUM Serahkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Disinyalir Kadis Perkim Ikut Bocorkan PAD Kota Medan, Ketum PASU: Diperiksa
Pemerintahan

Disinyalir Kadis Perkim Ikut Bocorkan PAD Kota Medan, Ketum PASU: Diperiksa

by kasatnews Mei 19, 2024 0 Comment

 

Kasatnews.id,Medan – Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU), Eka Putra Zakran, S.H, MH (Epza) sangat menyayangkan maraknya bangunan mewah bebas berdiri tanpa IMB/PBG di Kota Medan.

Seperti bangunan ruko mewah di Jalan Jemadi, Gang Kelapa 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur berdiri tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung/ Izin Mendirikan Bangunan (PBG/IMB) dan telah mendapat SP 1 dan SP 2 oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, namun belum dilakukan penindakan selanjutnya.

Hal itupun disoroti oleh Epza pada Jumat (17/5/2024).

“Kalau gak ada izin, berarti ada pelanggaran, harus ditertibkan. Kalau udah di SP 1 dan SP 2 berarti ada perlawanan, tidak mengindahkan,” ucap Epza.

Menurutnya, hal ini merupakan kebijakan Pemko Medan untuk menindak bangunan yang berdiri ilegal tersebut sehingga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Intinya, kalau tidak mematuhi peraturan yang berlaku berarti harus sesuai prosedur. Mungkin juga dilakukan SP 3, kalau bandal kali ya dibongkar kan gitu. Artinya, jika tidak mengindahkan sama sekali harus ditindak,” sambungnya.

Ditegaskannya, pejabat Pemerintah Kota Medan harus menegakkan peraturan yang ada.

“Kalau saya lihat, Pak Bobby selaku wali kota tegas kan, seperti mall center poin disegelkan. Harapan saya ya sama aja, wali kota bertindak menegur kalau memang tidak bisa bekerja,” harapnya.

“Kalau di SP 3 juga sah-sah saja, kalau memang SP3 juga tidak berarti dalam tanda petik ada permainan mata, kalau udah permainan mata ya kita sayangkan itu untuk Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan ya itu diperiksa kalau memang itu terjadi,” pungkasnya.(MrH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Desa Mencirim Kutalimbaru,

Oktober 16, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Oktober 16, 2026
Kriminal

Diduga Besok Sabtu Malam Ada Acara Dadu

Oktober 16, 2026
Kriminal

Modus Minta Diantar, Polsek Medan Tuntungan Ringkus

Oktober 16, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Desa

Oktober 16, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan Bagi Masyarakat

Oktober 16, 2026
Kriminal

Diduga Besok Sabtu Malam Ada

Oktober 16, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.