Polisi Ringkus Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water di Jalan
Sah, DPR RI Ketok Pengesahan RUU PDP Jadi Undang – Undang!
Kasatnews.id , Jakarta – DPR RI menggelar rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 – 2023 secara resmi dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi Undang Undang, Selasa (20/09/2022).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis
Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan
mampu menjadi awal yang baik dalam
menyelesaikan permasalahan atas kebocoran data pribadi di Indonesia.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas
sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.
“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI
menyampaikan terimakasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya dan tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI” kata Haris
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.
(Tim/Kasat)