Kasat News Kasat News

Breaking News

Modus Minta Diantar, Polsek Medan Tuntungan Ringkus Terduga Pelaku Curi

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Sah, DPR RI Ketok Pengesahan RUU PDP Jadi Undang – Undang! 
Nasional

Sah, DPR RI Ketok Pengesahan RUU PDP Jadi Undang – Undang! 

by kasatnews September 20, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – DPR RI menggelar rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 – 2023 secara resmi dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi Undang Undang, Selasa (20/09/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis
Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan
mampu menjadi awal yang baik dalam
menyelesaikan permasalahan atas kebocoran data pribadi di Indonesia.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas
sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI
menyampaikan terimakasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya dan tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI” kata Haris

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

(Tim/Kasat)

Tags: 2022-2023 DPR ri Pengesahan RUU PDP
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Modus Minta Diantar, Polsek Medan Tuntungan Ringkus

Oktober 16, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan

Oktober 16, 2026
Nasional

KSPSI 1973 Dukung Kapolri Berantas Narkoba, Serta

Oktober 15, 2026
Nasional

Golkar Didesak Pecat Doli Kurnia Tandjung, Sahlul

Oktober 14, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Modus Minta Diantar, Polsek Medan

Oktober 16, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Oktober 16, 2026
Nasional

KSPSI 1973 Dukung Kapolri Berantas

Oktober 15, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.