Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Medan Bergelimpangan, Dispar Medan Tunggu Hasil

Dugaan Praktik Calo Parkir di PUD Pasar Mencuat, Grib Kota

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pemerintah Terkesan Sebagai Pusat Mafia Terhadap Negara
Nasional

Pemerintah Terkesan Sebagai Pusat Mafia Terhadap Negara

by kasatnews Maret 9, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Planning memang bagian terpenting dalam suatu rancangan untuk merekonstruksi sebuah rencana. Namun tingkat pelaksanaan jauh lebih penting dari sekedar planning diatas. Sebab dari tahapan pelaksanaan, suatu sasaran akan terlihat on the track sejauh mana kesesuaian antara apa yang direncanakan dengan apa yang diwujudkan. Akan tetapi setelah dua tahapan diatas, masih terdapat satu tingkatan yang tak kalah pentingnya yaitu pengawasan. Sebab fungsi ini yang berperan dalam mempertahankan dan menjaga dampak kerugian dari realisasi sebuah aspek pembangunan. Oleh karenanya, pengawasan menjadi bagian yang sangat penting agar tidak boleh diabaikan. Segala pembangunan akan rusak, terbengkalai, serta kehilangan fungsinya tanpa ada pengawasan yang rutin untuk melakukan evaluasi secara terus-menerus.

Pada konteks ini begitu sering ditemukan jika upaya pengawasan atas aset-aset negara begitu lemah dilakukan. Hingga proses penganggarannya terkesan tidak mengimbas pada sasarannya. Bahkan orang-orang yang memegang tanggung jawab terhadap persoalan ini pun nyaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Kecuali objek-objek vital atau sarana umum yang merupakan aset-aset didalam pengawasan pengelolaan daerah. Seperti gedung kesenian, taman-taman kota, museum dan lain sebagainya. Namun masih banyak objek lain yang sama sekali luput dari pemantauan masyarakat hingga keadaannya dibiarkan begitu saja sampai akhirnya aset negara tersebut mengalami kerusakan yang parah. Padahal pengelolaan, pengawasan dan pemeliharaan aset-aset negara dilakukan oleh kementrian dan lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dibalik landasan hukum yang dimilikinya.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki Lembaga Manajemen Aset Negara yang merupakan satuan kerja Kementerian Keuangan RI. Pembentukkannya berdasarkan PMK 219/PMK.01/2015 dimana fungsinya untuk memberikan layanan kepada publik di bidang pengelolaan properti negara. Bidang tahapan pengelolaan asset management ini ialah, Perencanaan Kebutuhan Aset, Pengadaan Aset, Inventarisasi Aset, Legal Audit Aset, Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset, Penilaian Aset, Penghapusan Aset, Pembaharuan Aset. Didirikan Lembaga Manajemen Aset Negara pada 15 Desember 2015 ini menempati posisi berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diawasi langsung oleh DJKN. Adapun tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan fungsi DJKN adalah membuat perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan terakhir adalah Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Besarnya nilai aset negara ini menjadi penting bagi pemerintah untuk mengelola aset negara secara transparan dan akuntable sesuai prinsip-prinsip good governance dengan memperhatikan prinsip sustainability development untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun perlu diketahui bahwa istilah aset pada sistem keuangan dibagi atas dua katagori. Pertama, Aset Lancar atau yang biasa disebut dengan aktiva lancar adalah aset yang berusia kurang dari satu tahun. Sehingga, dapat dikatakan kepemilikan aset berjangka waktu yang singkat. Pada umumnya, aset lancar terdiri dari piutang dan kas atau setara kas. Adanya piutang Negara merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang secara sah sebagai ketentuan pendapatan negara. Hal ini bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih kepada Kementerian Negara / Lembaga dan Bendahara Umum Negara yang merupakan penegasan akan piutang negara sesungguhnya.

Piutang Negara terdiri dari piutang pajak, seperti PPh Migas, PPh Non Migas, PPN, PPnBM, PBB dan BPHTB, Cukai dan Bea Meterai. Atau
Piutang Pajak Lainnya, seperti Pajak Perdagangan Internasional. Namun disamping itu, negara masih memiliki jenis piutang lain berupa piutang bukan pajak dimana jenis piutang ini berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Segala piutang tersebut tentu banyak yang mengalami keterlambatan dalam pembayarannya yang pada akhirnya piutang tersebut semakin membengkak dan perlunya pemerintah mengambil satu kebijakan tersendiri agar pajak tersebut bisa diterima sebagai penerimaan negara. Pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu pula.

Cara ini sebagai solusi sekaligus pengampunan bagi wajib pajak atas kewajiban membayar pajaknya yang berkaitan dengan masa pajak yang telah jatuh tempo sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana terhadap para penunggak pajak tersebut. Sanksi Tindak Pidana Perpajakan Pasal 39 UU KUP adalah bentuk sanksi yang dikenakan terhadap tindak pidana perpajakan berupa kesengajaan dalam Pasal 39 UU KUP ini diatur dalam 2 bentuk, yakni sanksi pidana denda dan sanksi pidana penjara. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh penagih pajak untuk melakukan negosiasi sekaligus mendapatkan celah win-win solution yang berakibat terjadinya kerugian negara. Sebab bagi penunggak pajak, mereka mendapatkan keringanan atau pengampunan terhadap nilai yang dibayarkan dalam jumlah tertentu, namun disisi lain petugas pajak itu pun justru merekayasa nilai pajak yang tertagih dari pembayaran wajib pajak tersebut.

Dimana selisihnya antara nilai yang dibayarkan oleh wajib pajak, setelah dikurangi setoran ke kas negara adalah menjadi bagian yang diselewengkan oleh para penagih pajak untuk memperkaya diri serta tim inspeksi yang menyertainya. Jumlah angka penyelewengan terhadap pajak yang tertagih itu disinyalir hingga mencapai 50% dari tagihan pajak yang dibayarkan wajib pajak khususnya dari perusahaan-perusahaan swasta nasional, maka tak heran jika aparat dirjen pajak beserta jajarannya menjadi kaya raya dengan gaya hidup hedonismenya diatas penderitaan rakyat. Kasus Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto dan Andhi Pramono adalah segelintir oknum-oknum dalam pengungkapan kasus penyimpangan semacam ini. Sebab sejak dahulu kala hal ini pun diduga sudah terjadi secara masif.

Faktanya, para pensiun dari kementrian keuangan ini selalu saja memiliki harta yang melimpah dan hidup dalam kemewahan sekalipun dalih yang mereka sebutkan bahwa harta kekayaannya diperoleh dari warisan yang diterima dari orang tuanya. Padahal peningkatan harta mereka sering tak terungkap Sebagaimana pemberitaan TEMPO.CO, pada 7/3/23 dimana Rafael Alun telah melakukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar. Sebanyak 40 rekening yang terafiliasi dengan akun rekening milik pribadi dan keluarganya pun dibekukan. “40 rekening yang terafiliasi dengan milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Lebih jauh Ivan mengatakan, rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum atau perusahaan.

Menjadi tidak heran jika pemberitaan CNN Indonesia tertanggal 9/3/23 yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika istri Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memiliki hubungan dengan kepemilikan aset mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Inilah sekelumit tulisan yang menjadi perenungan kita semua. Jokowi boleh saja memiliki pribadi yang bersih, atau jajaran menteri seperti Sri Mulyani pun masih dipercaya rakyat untuk memimpin jajaran Kementrian Keuangan. Namun sepak terjangnya untuk memperketat pengawasan internal harus mencerminkan distribusi kejujuran agar diteruskan kepada para bawahannya. Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah terkesan sebagai pusat mafia sebagaimana adanya mafia tanah, mafia import, mafia bansos mafia pupuk dan lainnya yang merong-rong negara.

Penulis : Andi Salim
Editor : Khairil Aswat

Tags: Mafia Negara. Pemerintah.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Medan Bergelimpangan, Dispar

April 19, 2026
Kilas Daerah

Dugaan Praktik Calo Parkir di PUD Pasar

April 19, 2026
Batu Bara

Senpi Organik Polres Batu Bara Diperiksa Mabes

April 18, 2026
Nasional

PWI Kabupaten Batu Bara Sampaikan Duka Cita

April 18, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Medan

April 19, 2026
Kilas Daerah

Dugaan Praktik Calo Parkir di

April 19, 2026
Batu Bara

Senpi Organik Polres Batu Bara

April 18, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.