Menseskab: Presiden Minta Proses Pembunuhan Brigadir J di Buka Terang Benderang
Kasatnews.id , Jakarta – Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Kini Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
” Brigadir RR kini sudah ditahan, dan telah di tetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).
Namun ketidakpuasan terhadap proses yang digelar Mabes Polri datangnya dari Ketua Komnas HAM, itu terlihat dari mimik wajah Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menilai konstruksi kasus tewasnya Brigadir J tidak sejalan dengan konstruksi awal yang telah dijabarkan sebelumnya. Kata Ketua Komnas HAM memberikan keterangan Pers nya kepada sejumlah awak media, Senin (8/8/2022).
Ketua Komnas HAM Ngotot minta agar CCTV dan WA Group Ajudan Irjen Sambo dibuka agar kasus pembunuhan Brigadir J terang benderang.
” Kami dari Komnas HAM meminta agar CCTV dan data alat komunikasi seperti WA Group para ajudan Irjen Sambo dibuka. Hal ini agar membuat kasus penembakan Brigadir J ini menjadi terang benderang.” Ungkap nya
Bahkan, Ketua Komnas HAM dalam hal ini mengancam akan melapor kepimpinan (Menko) jika CCTV dan data alat komunikasi tersebut tidak dibuka oleh polisi. ” Itu kan pimpinan tertinggi mereka (Polisi).” Pungkas Ahmad Taufan Damanik
Disisi lain, Menurut Menseskab Kepresidenan Pramono Anung menjelaskan,” Presiden sudah tiga kali menyampaikan, sudah sangat terbuka, jangan ada yang di tutup-tutupi, buka apa adanya, itu arahan presiden dengan harapan dapat terselesaikan, Supaya citra Polri tidak Babak belur sampai saat ini.” Ujar Menseskab Pramono Anung
Terkait kedua tersangka pembunuhan Brigadir J dikenakan dengan pasal yang berbeda, yakni Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338,juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sekedar untuk diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan oleh Timsus Bareskrim Polri dari penyelidikan beberapa saksi atas pembunuhan Brigadir J, dan menguatkan akan adanya tersangka baru lagi. Sementara Fredy Sambo kini sudah dalam pengamanan pihak Mako Brimob Kelapa Dua terkait pelanggaran kode etik.
(Tim/Kasat)