Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura ACC, Dugaan Paparan
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap 14,5 Miliar Dari Giat OTT Terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api
Kasatnews.id , Jakarta – KPK kembali menangkap terduga ‘maling uang rakyat’ dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka Korupsi jenis Suap-Menyuap dari Giat OTT Terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, Kamis 13 April 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang tersangka perkara dugaan Korupsi jenis Suap-Menyuap terkait Proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Barang bukti yang diamankan dalam Giat OTT tersebut berupa sejumlah uang mata uang rupiah dan mata uang asing.
Hal ini disampaikan KPK dalam Konferensi Pers secara virtual pada Kamis (Malam), 13 April 2023, “Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Penetapan tersangka ini dimulai dari kegiatan tangkap tangan KPK yang dilakukan di Jakarta; Depok, Jawa Barat; Semarang; dan Surabaya terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022,” jelas Johanis Tanak.
10 tersangka tersebut yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah yang masing-masing diduga sebaai penerima suap.
Selanjutnya tersangka pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek. Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujar Johanis Tanak.
Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar.
“Diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” jelas Johanis Tanak.
Selanjutnya Penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red/Kasat)