PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun Tanjung Tiram Masih
Kapolri Perintah kan Jajaran Polda, Polres dan Polsek Cantumkan Nomor HP Agar Mudah Masyarakat Lapor Pungli
Kasatnews.id , Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kapolda, kapolres hingga kapolsek untuk menyebar nomor handphone kepada masyarakat. Tujuannya guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Menurut Sigit, dengan diberikannya nomor telepon tersebut, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli di bidang pelayanan.
“Nomor Handphone para Kapolsek, para Kapolres, para Kapolda sehingga masyarakat kalau menemui hal-hal yang menurut mereka ini menjadi potensi-potensi pungli mereka bisa lapor” kata Sigit dalam tayangan video yang ilihat di akun Instagram @ListyoSigitPrabowo, Minggu (23/10).
Sigit menyebut, dicantumkannya nomor telepon para pimpinan kepolisian di wilayah itu terutama diletakan di tempat pelayanan publik Polri.
“Tentunya ini harus dilaksanakan di setiap sektor-sektor yang memberikan pelayanan, tentunya di situ juga untuk mencegah beri nomor-nomor yang bisa dihubungi terkait
dengan masalah Dumas Presisi, Propam Presisi” ujar Sigit.
Menurut Sigit, dengan menghindari segala bentuk perbuatan atau tindakan yang berpotensi terjadinya pungli, maka hal itu menjadi salah satu ujung tombak untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., meyakini bahwa personel Polri di jajaran mampu senantiasa berbuat baik dan menciptakan budaya berprestasi untuk menjadikan Polri yang lebih dicintai dan dekat dengan masyarakat.
(Tim/Kasat)