Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 DPR RI Sah kan Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Indonesia Yang Ke- 38
Nasional

DPR RI Sah kan Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Indonesia Yang Ke- 38

by kasatnews November 18, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Puan berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi, pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ucap Puan Maharani

la juga mengatakan bahwa DPR RI mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Papua Barat Daya tersebut.

Di saat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari F. PAN Guspardi Gaus dalam sidang pengesahan Provinsi Papua Barat Daya secara virtual bersama diantaranya, Kemandagri RI Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menkumham RI Yasonna H. Laoly dan Pimpinan Komite I DPR RI untuk menyampaikan apresiasi dalam pengesahan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU RI, Kamis (17/11//2022).

Pembentukan Papua Barat Daya mencakupi Kota Sorong sebagai Ibu Kota Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.

RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38.

Dalam kesempatan nya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.

(Tim/Kasat)

Tags: DPR ri Kemendagri. Kemenkeu ri Komite I Dpr ri Menkumham Pengesahan UU RI Provinsi Papua Barat Daya
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.