Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
DPR RI Sah kan Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Indonesia Yang Ke- 38
Kasatnews.id , Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Puan berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi, pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ucap Puan Maharani
la juga mengatakan bahwa DPR RI mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Papua Barat Daya tersebut.
Di saat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari F. PAN Guspardi Gaus dalam sidang pengesahan Provinsi Papua Barat Daya secara virtual bersama diantaranya, Kemandagri RI Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menkumham RI Yasonna H. Laoly dan Pimpinan Komite I DPR RI untuk menyampaikan apresiasi dalam pengesahan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU RI, Kamis (17/11//2022).
Pembentukan Papua Barat Daya mencakupi Kota Sorong sebagai Ibu Kota Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38.
Dalam kesempatan nya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.
(Tim/Kasat)