Tuduh Wartawan Bayaran dan Provokator di Medsos, Polisi Diminta Tangkap Pemilik Akun Tiktok @trinov0377 dan @fenomena681
Kasatnews.id Medan – Wartawan berunit di kepolisian Polda Sumut, Dedi Irawandi Lubis ST, memenuhi panggilan penyidik/juper Satuan Reserse Kriminal Polrestanes Medan untuk diperiksa sebagai pelapor tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan polisi tersebut tertuang pada LP/B/3575/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Oktober 2025. Dan LP/B/1668/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Oktober 2025,
Dedi mengatakan kedatangannya ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk di BAP (Berita Acara Perkara) terkait laporannya terhadap tiga (3) akun di sosial media (sosmed).
“Adapun ketiga akun tersebut, akun tiktok @ trinov0377, akun youtube @ soposimataniarisianturi3419 dan akun tiktik @ fenomena681,” kata Dedi, Rabu (12/11/2025) di Mako Polrestabes Medan.
Menurutnya, postingan capture atau tulisan dari ketiga akun di sosmed itu adanya unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan profesinya sebagai wartawan.
Dalam postingan akun tiktok @ trinov0377 dan akun youtube @ soposimataniarisianturi3419 yang dilaporkan menyebutkan telah menuduh dirinya dan teman seprofesi (wrtawan) yang sedang meliput menghalangi warga mau bekerja, warga yang demo di koordinir olehnya, ia membuat laporan palsu baik di Polsek maupun di Polda Sumut, lalu menghalangi istri warga untuk bekerja, bukan wartawan, mengadu domba warga, provokator. Sedangkan postingan akun tiktok @ fenomena681 menyebutkan wartawan bayaran.
“Atas postingan ketiga akun sosmed ini, jelas saya pribadi merasa keberatan dan nama baik serta profesi sebagai wartawan dan teman-teman swprofesi merasa tercoreng dan direndahkan,” bebernya..
Lebih jauh, ia menuturkan dari postingan-postingan akun di media sosial yang tidak terfaktakan itu membuat penghasilan dan menguras materi dan pikiran dirinya untuk mengembalikan nama baik dirinya, keluarga, teman dan integritas wadah/group pers/wartawan yang tergabung seperti group Mitra Penmas Sumut dan Pewarta Polrestabes Medan.
Ia berharap pihak kepolisian Polda Sumut, Polrestabes Medan segera mengungkap dan menangkap pemilik ketiga akun sosmed, yang belakangan diketahuinya berinisial TFS dan RS, warga Jalan Pertahanan/Patumbak, Deli Serdang.
“Hari ini Selasa dan kemarin saya dan saksi diperiksa di Satreskrim Polrestabes Medan. Kami minta pihak kepolisian segera memproses hukum ketiga pemilik akun yang dilaporkan,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa hukum wartawan Dedi, Riki Irawan SH, MH, menegaskan bahwa tindakan ketiga akun tersebut bukan sekedar kritik melainkan bentuknserangan terhadap profesi wartawan/jurnalis.
Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan wartawan di Kota Medan dan sekitarnya yang menilai upaya pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di ruang terbuka publik lewat ruang digital.
“Kita minta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan segera menindaktegas dan menangkap pelaku, agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan dengan konten atau postingan fitnah di medsos,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Calvijn Simanjuntak SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Rabu (12/11/2025) terkait proses kelanjutan dua LP ITE tersebut belum berkomentar. (MRH)