Kasat News Kasat News

Breaking News

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura ACC, Dugaan Paparan

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun Tanjung Tiram Masih

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Terbukti Peras Waria Rp 50 Juta, Empat Personel Dit Reskrimum Polda Sumut Dihukum Demosi
Kriminal

Terbukti Peras Waria Rp 50 Juta, Empat Personel Dit Reskrimum Polda Sumut Dihukum Demosi

by kasatnews Juli 12, 2023 0 Comment

Kasatnews id, Medan – Empat personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan terhadap transpuan atau wanita pria (waria) sebesar Rp50 juta.

Hasilnya, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut itu juga disanksi administrasi berupa demosi atau dipindahkan ke satuan lebih rendah.

Hal itu merupakan keputusan Polda Sumut yang menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS, karena memeras dua waria sebesar Rp50 Juta, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Sidang berlangsung selama 5 jam, dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, setelah molor enam jam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,”kata Kombes Hadi, Rabu (12/7/2023).

Kemudian, kata Hadi sanksi etika lainnya ialah kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela. Lalu, mereka juga diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.

Mereka juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) di sel Bid Propam selama tujuh hari, periode 3 Juli hingga 10 Juli lalu.

Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Ditrreskrimum itu menyebut masih mikir-mikir langkah ke depannya.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Hadi.

Sebelumnya, dua waria bernama Deca dan Fury turut dihadirkan menjadi saksi korban sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut. (DIL)

 

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga Tanjung Tiram

Mei 23, 2026
Batu Bara

Ketua DPRD Batu Bara Minta Polemik PPPK

Mei 23, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga

Mei 23, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.