Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Seorang Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Polsek Indrapura
Kriminal

Seorang Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Polsek Indrapura

by kasatnews September 26, 2024 0 Comment

Kasatnews.id – Batu Bara – Kanit Reskrim Polsek Indrapura menangkap Pelaku penganiayaan terhadap Nuraidah (45) warga Desa Pematang jering, Kec. Sei suka, Kab. Batubara pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 11.00 wib setelah pelaku menyerah kan diri dengan mendatangi Polsek Indrapura.

Pelaku penganiayaan bernama Muhammad Ridho (27) warga Desa Pematang jering kec. Sei suka, Kab. Batubara dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) dari KUHPIdana atas penganiayaan yang dilakukan nya.

Diketahui sebab terjadi nya penganiayaan yang di lakukan Muhammad Rhido kepada korban Nuraidah bermula pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira Pukul 18.00 wib.

Ketika itu Korban Nuraidah menegur pelaku yang bertugas menjaga lembu telah merusak kebun ubi milik Nuraidah saat berada Areal Perkebunan PT EMHA Dusun I Desa Pematang Jering Kec Sei suka Kab Batubara.

” Kau jaga la lembu mu.” Ucap Nuraidah kepada Muhammad Rhido

Lantas kerena tidak senang di tegur oleh Nuraidah, Muhammad Rhido memukul tepat kena mata korban dan mengalami luka lebam serta menggigit tangan korban sebelah kiri.

Atas kejadian ini, korban pun merujuk ke RS Bidadari untuk mendapatkan pengobatan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Indrapura guna mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.

Berdasarkan laporan Nomor : LP / B/ 106/ IX / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 September 2024 dan Surat laporan Nomor : Sp.Kap /  123 / IX / RES.1.6./ 2024 /Reskrim, tanggal 25 September 2024. Pihak Polsek Indrapura yang dipimpin kanit reskrim indrapura IPDA Manahan Siregar melakukan introgasi terhadap pelaku.

Tidak bisa berbuat banyak, pelaku mengakui perbuatan nya dan kini mendekam di RTP Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya.

(Tim/Kasat)

Tags: Korban penganiayaan Pelaku penganiayaan Penjaga lembu Polsek indrapura. Proses hukum
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.