Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak
Seorang Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Polsek Indrapura
Kasatnews.id – Batu Bara – Kanit Reskrim Polsek Indrapura menangkap Pelaku penganiayaan terhadap Nuraidah (45) warga Desa Pematang jering, Kec. Sei suka, Kab. Batubara pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 11.00 wib setelah pelaku menyerah kan diri dengan mendatangi Polsek Indrapura.
Pelaku penganiayaan bernama Muhammad Ridho (27) warga Desa Pematang jering kec. Sei suka, Kab. Batubara dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) dari KUHPIdana atas penganiayaan yang dilakukan nya.
Diketahui sebab terjadi nya penganiayaan yang di lakukan Muhammad Rhido kepada korban Nuraidah bermula pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira Pukul 18.00 wib.
Ketika itu Korban Nuraidah menegur pelaku yang bertugas menjaga lembu telah merusak kebun ubi milik Nuraidah saat berada Areal Perkebunan PT EMHA Dusun I Desa Pematang Jering Kec Sei suka Kab Batubara.
” Kau jaga la lembu mu.” Ucap Nuraidah kepada Muhammad Rhido
Lantas kerena tidak senang di tegur oleh Nuraidah, Muhammad Rhido memukul tepat kena mata korban dan mengalami luka lebam serta menggigit tangan korban sebelah kiri.
Atas kejadian ini, korban pun merujuk ke RS Bidadari untuk mendapatkan pengobatan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Indrapura guna mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Berdasarkan laporan Nomor : LP / B/ 106/ IX / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 September 2024 dan Surat laporan Nomor : Sp.Kap / 123 / IX / RES.1.6./ 2024 /Reskrim, tanggal 25 September 2024. Pihak Polsek Indrapura yang dipimpin kanit reskrim indrapura IPDA Manahan Siregar melakukan introgasi terhadap pelaku.
Tidak bisa berbuat banyak, pelaku mengakui perbuatan nya dan kini mendekam di RTP Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya.
(Tim/Kasat)