Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Sempat DPO, Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Akhirnya Diciduk Polsek Lab. Ruku
Kasatnews.id , Batu Bara – Team Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan uang milik Raman Krisna (42) warga dusun I, Desa Cinta Damai, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya tindak pidana penggelapan uang di wilayah hukum Polres Batu Bara Sektor Lab. Ruku yang terjadi pada hari Sabtu 8 Januari 2023 lalu tepat nya di dusun 1, Desa Kampung Lalang, Kab. Batu Bara
Diketahui pelaku tindak pidana penggelapan uang Mhd Afriliadi (25) warga
Dusun VII Desa Banjar Kec. Air Joman Kab. Asahan menggelapkan uang sebesar 3 juta rupiah milik Raman Krisna dan sempat di DPO beberapa bulan dan akhirnya ditangkap team opsnal reskrim Polsek Lab. Ruku di tempat persembunyian nya.
Berdasarkan Nomor : LP / B / 63 / IV / 2022/ SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 20 April 2022 bahwa indikasi yang tertuang dalam laporan Raman Krisna menitipkan uang kepada Mhd Afriliadi dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Setelah jangka waktu telah sampai pada waktu nya, Raman Krisna meminta kembali uang titipan nya kepada Mhd Afriliadi, namun oleh Mhd Afriliadi tidak dapat mengembalikan nya, sehingga Raman Krisna melaporkan hal dugaan penggelapan uang ke kantor Polsek Lab. Ruku.
Sempat kabur, Menurut informasi yang layak dipercaya bahwa Mhd Afriliadi diketahui sedang berada di Toko Arkana Kaca Kel. Kota Kuta Cane Kec Babussalam Kab Aceh Tenggara Provinsi Aceh (26/5/2023).
Mendapatkan informasi atas keberadaan tersangka penggelapan uang tersebut, Lantas personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean, S.H.M.H mendatangi lokasi dan langsung mengamankan Pelaku. Dan selanjutnya membawa pelaku Ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut.
(Kasat)