Sat Reskrim Polsek Medang Deras Ciduk 2 Orang Bandar Narkoba
Kasatnews.id , Batu Bara – Polres Batu Bara reskrim Polsek Medang Deras di pimpin kanit reskrim IPDA Junaidi, S.H Melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang atas dugaan kepemilikan shabu-shabu.
Ke 2 orang tersebut bernama Saharuddin Als Sahar (53) warga Jln. Rahmad Ling. I Kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan irwan Als Iwan (24) warga yang sama.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan informasi nomor : LI/05/II/2024/unit intelkam Polsek Medang Derasnpada tanggal 29 Februari 2024.
Kepada ke 2 tersangka kepemilikan narkotika jenis shabu disangkakan melanggar tindak pidana Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari barang bukti di temukan 7 Paket sedang shabu-shabu, Uang Rp. 178.000,00, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik sedang kosong, 1 bungkus plastik kecil kosong, 1 buah mancis warna merah dan 1 buah alat hisap/bong.
Kedua tersangka pemilik narkotika jenis shabu tersebut mengakui sebagai pemilik shabu saat di introgasi petugas. Kamis (29/2/20249.
Sebelumnya barang terlarang itu hendak dijual, disaat tersangka sedang menunggu pembeli, langsung Kanit reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin IPDA Junaidi, S.H mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
(Kasat)