SMSI Dorong Evaluasi Kerjasama Media, Ingatkan Pentingnya Peran Pers di
Saat Transaksi, 3 Bandar Narkoba Warga Aceh di Ciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara
Kasatnews.id, Batu Bara – Mendapat informasi warga yang layak di percaya bahwa ada indikasi transaksi Narkoba, Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, SH, MH melakukan pengintaian terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalinsum perkebunan Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Bersama Personilnya, Kasat Narkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian terhadap kedua laki – laki yang hendak melakukan transaksi, sesuai dengan informasi yang di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa perkebunan lima puluh kec. Lima puluh Kab. Batu Bara.
Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap Tas yang dipegang kedua orang tersebut atas nama inisial M (47) warga Kec. Indra makmur kab. Aceh Timur, Prov Aceh. Sedangkan yang satu lagi dengan nama inisial TR (28) Kec. Rantau kab. Aceh Tamiang Prov Aceh.
Dari kedua Pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dan mengakui bahwa shabu tersebut milik kedua pelaku yang akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
Selanjutnya resnarkoba polres Batu Bara melakukan introgasi singkat kepada pelaku yang mengakui bahwa narkotika milik mereka bersama dengan temanya CW.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW (42) warga Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap di Kab. Aceh Tamiang, Prov. Aceh.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa Para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tim/Kasat)