INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Puluhan Kilo Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi ditangkap, Kapolres Batu Bara Sebut Selamatkan Ribuan Jiwa
Kasatnews.id , Batu Bara- Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung Kasat resnarkoba AKP. Ramses P. Penjaitan S.H berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan membawa 1 unit mobil Daihatsu Merk Ayla Nopol BK 1123 YE.
Mobil tersebut berisikan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang di tangkap Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara pada Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 16.35 WIB di jalan Jl. Umum Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
Kedua identitas pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut DS warga Jalan Kali Baru Timur Gg. Sembilan No. 48 Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat dan GPS Jalan Kebun Kosong RT: 5/8 Kec. Kemayoran Jakarta Pusat. Dan kedua pelaku mengakui atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi tersebut yang akan dibawa ke Prov. Sumatera Selatan.
Dari barang bukti yang telah diamankan petugas berupa 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 28.135 Gram.
– 11 bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan gambar TRI SULA warna Hijau dengan Total 60.940 Butir.
– 2 buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH tempat menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi.
Kemudian barang bukti lain berupa 1 unit handpone Merk Samsung Glaxy S10 plus prism white.
– 1 unit Handpone Merk I Phone 16 Pro Max warna Titanium.
– 1 Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam.
– Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah)
– 1 Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE.
– 1 Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE.
– 1 Buah kartu ATM BCA.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH MH mengatakan, Senin (4/8/2025) bahwa dari hasil penangkapan para tersangka penyalahgunaan Narkotika telah meyelamatkan Jiwa manusia dari ancaman terhadap bahaya penggunaan narkoba dengan jumlah sabu 29 juta jiwa, ekstasi 60.940 jiwa, Liquid Vape 3.393 jiwa dan ganja 25 600.000 jiwa.
Dari jumlah tersangka yang dirilis Polres Batu Bara total sebanyak 6 orang yakni, tersangka sabu 2 orang, tersangka sabu dan ekstasi 2 orang, tersangka Liquid Vape 1 orang, ganja sebanyak 1 orang.
Selanjutnya Personil Satres Narkoba membawa para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku penyalahgunaan Narkotika kini di sangkakan pada pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tim/Kasat)