Kasat News Kasat News

Breaking News

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light di Jalinsum,

Bupati Batu Bara Lepas Kafilah MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Tembung
Kriminal

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Tembung

by kasatnews April 21, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, MedanĀ  Satnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Medan Tembung.

Pengedar atau pelaku adalah laki-laki berinisial HA (28) warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.

Keberhasilan itu pun disampaikan oleh Kasatnarkoba, AKBP Tomy Aruan SIK, kepada wartawan pada Senin (21/4/2025).

Dijelaskannya, penangkapan pengedar sabu itu berawal dari peronel mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.

“Atas informasi tersebut, lalu petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya personel melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover boy),” kata AKBP Tomy.

Ditambahkannya, pada hari Selasa (15/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB, saat petugas menjadi under cover di TKP, pelaku HA menghampiri sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku HA menyerahkan satu klip plastik berisi sabu menggunakan tangan sebelah kanannya, seketika langsung Tim mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penangkapan. Dan dari tangan pelaku sebelah kanan ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 208.000 (dua ratus delapan ribu rupiah).

“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan bahwa miliknya untuk dijual kepada orang lain, dan didapatnya dari seorang laki-laki inisial L, sedangkan uang tunai tersebut merupakan dari hasil penjualan sabu.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue

Juni 15, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Lepas Kafilah MTQ ke-40

Juni 14, 2026
Nasional

Polda Sumut Sukses Amankan ASEAN U-19 Boys’

Juni 14, 2026
Nasional

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi

Juni 14, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Satlantas Polres Batu Bara Gelar

Juni 15, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Lepas Kafilah

Juni 14, 2026
Nasional

Polda Sumut Sukses Amankan ASEAN

Juni 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.