Plt Kadis Pertanian Batu Bara Bungkam Soal Anggaran Sekolah Lapangan
Polres Belawan Biarkan Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilkum nya, GNPF Ulama: Tangkap Pengelolanya
Kasatnews.id, Medan – Diduga Polres Belawan biarkan judi tembak ikan tetap eksis di wilayah hukumnya.
Pasalnya, lokasi judi tembak ikan tersebut tampak terlihat ramai dikunjungi kalangan muda dan tua bahkan anak-anak pada Sabtu (1/7/2023) sekira 17.00 WIB.
Miris, pihak kepolisian (Polres Belawan) belum menindaklanjuti praktik perjudian tersebut. Dan segala bentuk pemberitaan di media tentang praktik perjudian tidak membuat pemilik atau pengelola judi tembak ikan itu berhenti atau menutupnya.
Terkait hal itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustad H Aidan Nazwir memberikan tanggapan menohok.
Aidan Nazwir mengatakan segala bentuk perjudian adalah pekerjaan yang merusak, baik itu dari segi mentalitas, budi pekerti, akhlak, perekonomian masyarakat, maupun tatanan kehidupan secara keseluruhan.
“Perjudian itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Perjudian itu haram hukumnya dalam Islam (mungkin agama lain sama). Perjudian haruslah dilarang, dihentikan dan para pelaku dan pengelolanya ditangkap dan diproses hukum,” ungkap Ustad Aidan Nazwir, Sabtu (1/7/2023).
Ketua Aliansi Ormas Islam ini juga menegaskan dan berharap agar aparat hukum (kepolisian) khususnya Polres Belawan dan Polda Sumut untuk melakukan tindakan segera, tanpa ragu dan sungkan, sebelum penyakit masyarakat ini lebih berkembang yang berujung menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Polisi harus bekerja secara profesional dalam memberantas perjudian dan narkoba. Agar Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi) terwujud di masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Senin (19/6/2023) hingga kini belum berkomentar atau bungkam.
Diberitakan sebelumnya, Diduga judi tembak ikan bebas beroperasi hingga larut malam di wilayah hukum Polres Belawan.
Adapun lokasi judi tembak ikan tersebut, pertama di Jalan Veteran Pasar IX, Manunggal tepatnya seberang bengkel mobil Memen, kedua, Jalan Pasar II Timur Gang Pabrik Udang tepatnya di seberang Pekong (rumah ibadah Tionghoa), ketiga, Jalan M Basir/Marelan Pasar V tepatnya disebelah Komplek Marelan Poin, rumah pintu warna biru dekat Pekong. Ketiga lokasi judi tembak ikan itu merupakan wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumut.
Menurut informasi yang diterima, mesin tembak ikan berlogo ‘SN’ menjamur di wilayah hukum Polres Belawan, yakni Marelan dan Belawan, Senin (19/6/2023). (MRH)