Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Pedagang di Tanjung Tiram Diamankan dengan Barang Bukti Shabu
Kriminal

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Pedagang di Tanjung Tiram Diamankan dengan Barang Bukti Shabu

by kasatnews Januari 27, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RFN (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis shabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. kepada Kapolda Sumatera Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 26 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.35 WIB di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 gram.

Kapolres Batu Bara melalui laporan resminya menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dinilai layak dipercaya terkait adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Tersangka juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” ungkap laporan Kapolres.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik antara lain pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, pengembangan jaringan, serta gelar perkara.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Tim/Kasat)

Tags: Ditangkap Miliki shabu Polres Batu Bara Satresnarkoba Warga desa Pahlawan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.