Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Tembak Residivis Pelaku Curanmor Kawasan Jalan Bromo Medan
Kriminal

Polisi Tembak Residivis Pelaku Curanmor Kawasan Jalan Bromo Medan

by kasatnews Mei 19, 2023 0 Comment

Kasatnews id,Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kawasan Jalan Bromo Medan.

Kedua pelaku adalah laki-laki bernama M Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35). Keduanya warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Irsan Ali Hasibuan yang didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Harles Gultom SH, MH kepada wartawan pada Jumat (19/5/2023).

Kapolsek Medan Area mengatakan kedua pelaku curanmor itu berhasil ditangkap pada saat berada rumahnya di Jalan Seto Medan pada Minggu (15/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan handphone korban, Irma Sari (49), wanita, warga Jalan Bromo Ujung Kelurahan Binjai, Kecamatan Denai, saat korban berada di Kafe Opung yang terletak di Jalan Bromo Medan pada Minggu (15/5/2023) sekira pukul 04.30 WIB dini hari.

” Petugas kita terpaksa melumpuhkan seorang pelaku, Bayu Arianto dengan menembak kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan,” ungkap Kompol Irsan.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali seperti pencurian sepedamotor Yamaha Mio di Mesjid Amanah Jalan Bromo dan pencurian 12 unit tabung gas elpigi 3 Kg di Jalan Seto sekitar empat bulan lalu. Pencurian sepeda motor Honda Supra warna hitam di Jalan Pelajar sekitar bulan Mei tahun 2023 dan pecurian motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Denai atas jembatan sekitar bulan April tahun 2023.

“Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” pungkasnya.(MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.