Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Tangkap Kurir Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia
Kriminal

Polisi Tangkap Kurir Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia

by kasatnews Juni 27, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 2 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jaringan Malaysia, dengan barang bukti 20Kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi pada Sabtu (21/6/2025).

“Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 Kg di lakukan pengembangan dapat menyita di tempat berbeda yaitu 19kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya di Kota Medan, Jumat (27/6/2025).

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 orang tersangka yaitu MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama atas kepemilikan 1kg sabu & ARL (29) warga Medan Barat dengan barang bukti sabu seberat 19kg.

“Sehingga dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dapat disimpulkan jika ini adalah satu rangkaian pengembangan, kita menyita sejumlah 20kg sabu dan 58.750 butir ekstasi,” bebernya.

Is menggunakan jual dari tiga orang tersangka ini adalah pemula.

“Artinya mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan,” lanjutnya.

Estimasi jumlah barang bukti yang disita, maka kita dapat menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban narkoba yakni 200 ribu orang dari sabu.

“Dan 58.750 orang dari pengaruh pil ekstasi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari hasil analisa dan alat komunikasi yang dipegang oleh tersangka, jaringan di atas ini merupakan jaringan Malaysia.

“Hal ini terbukti nomor yang dipakai menggunaka kode area negara Malaysia dan juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus. Ini masih jadi pengambangan kita, dengan melakukan analisis forensik terhadap HP dan CD-R para pelaku ini,” jelas Thommy.

Ia menuturkan, umumnya modus-modus produksi sabu dan ekstasi digeser ke wilayah Indonesia yakni di Tanjung Balai dan Asahan melalui kapal.

“Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19kg itu tadi,” bebernya.

Thommy menambahkan, jika berhasil menyebarkan sabu tersebut para kurir dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp20juta.

“Namun saat ditangkap para tersangka belum menerima upah yang dijanjikan,” pungkasnya. (MRH/R)

 

 

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.