Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Tangkap Seorang Wanita Edarkan Sabu di Kos-kosan Medan Tuntungan  

2 Tahun DPO, Orang Tua Korban Pembacokan Minta Dewan Komisi

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Tuntungan 
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Tuntungan 

by Redaksi Kasat News Juli 19, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan– Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAP alias DD (43), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MGR

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Adil Ginting, SH., MH., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ropii, SH., MH., bersama personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengungkap kasus penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan korban.

Tim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Tidak jauh dari rumah pelaku, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang duduk di sebuah warung kopi.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama HAP alias DD serta membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban, MGR, hendak membeli rokok di sebuah warung di kawasan Medan Tuntungan.

Tanpa diduga, pelaku mendatangi korban dan langsung memukul pipi kiri korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun pelaku mengejar sambil membawa batu dan melemparkannya ke arah punggung korban.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menggunakan batu untuk menyeret korban di atas aspal hingga tangan kanan korban mengalami luka.

Pelaku juga memukul paha kiri korban menggunakan batu sebelum kembali mencoba memukul korban di bagian kepala.

Korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga batu mengenai aspal. Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sedangkan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tuntungan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlanjut. (MRH/R)

Previous post
Next post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Wanita Edarkan Sabu di

Agustus 11, 2026
Kriminal

2 Tahun DPO, Orang Tua Korban Pembacokan

Agustus 10, 2026
Kriminal

Akibat Limbah Sawit, PT Leo Mas Sunggal

Agustus 10, 2026
Nasional

Ketum KSPSI 1973 Serta Ginting : Melalui DPR,

Agustus 9, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Wanita Edarkan

Agustus 11, 2026
Kriminal

2 Tahun DPO, Orang Tua

Agustus 10, 2026
Kriminal

Akibat Limbah Sawit, PT Leo

Agustus 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.