Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Bakar Sarang Narkoba di Desa Serba Jadi Sunggal 

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Tuntungan 

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk : Penerapan Desil Bansos Jangan Jadi “Palu Hakim”
Kilas Daerah

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk : Penerapan Desil Bansos Jangan Jadi “Palu Hakim”

by Redaksi Kasat News Juli 19, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kelurahan Tegak Sari Mandala (TSM) II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (18/7/2026). Edi Saputra menegaskan bahwa adminduk merupakan pendataan utama dan dibutuhkan setiap warga negara dari sejak lahir berupa akte kelahiran hingga kematian (akta kematian).

“Untuk itu, setiap warga negara harus memiliki adminduk, sebagai identitas diri dan keluarga, yang sangat utama dan dibutuhkan untuk pengurusan administrasi lainnya di pemerintahan dan masyarakat,” kata Edi Saputra di sela-sela pemaparannya.

Turut hadir di sosialisasi tersebut diantaranya, Camat Medan Denai, Yogi Prayoga S.IP, Lurah TSM II, Julia Prihartati SH, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga Kepala Lingkungan TSM II dari Lingkungan 1 hingga Lingkungan 15. Edi Saputra dalam sosialisasi itu menjelaskan seputar perbedaan kondisi ekonomi antardaerah, jejak transaksi, dan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan dikhawatirkan membuat warga yang masih membutuhkan justru terlempar ke desil (tingkatan kesejahteraan warga) yang lebih tinggi dalam penerimaan bantuan sosial (bansos).

Untuk itu, Edi Saputra berharap kepada pemerintah pusat agar mengevaluasi penerapan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, agar tidak merugikan masyarakat yang kondisi kehidupannya berbeda dengan hasil pemeringkatan dalam sistem. Sebab menurut Edi Saputra, kehadiran DTSEN perlu didukung sebagai upaya membangun data sosial ekonomi yang lebih terpadu dan memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah. “Namun, penerapannya tidak boleh terlalu kaku dan mengabaikan kondisi nyata masyarakat di setiap daerah,” paparnya.

“Desil harus menjadi alat untuk menemukan masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi palu hakim yang langsung memutuskan seseorang mampu atau tidak mampu hanya berdasarkan data di dalam sistem,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Medan ini yang meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas ini

Hal itu disebabkan, lanjut Edi Saputra yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Medan membidangi hukum dan pemerintahan ini, kondisi kemiskinan setiap daerah tidak sama. Edi menilai penggunaan peringkat kesejahteraan secara nasional harus tetap mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antar kabupaten, kota, dan provinsi.

Apalagi biaya hidup, harga kebutuhan pokok, tingkat penghasilan, kesempatan kerja, pola pekerjaan, serta beban keluarga tidak sama di setiap wilayah. Begitu pula pendapatan yang dianggap mencukupi di suatu daerah belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang tinggal di daerah dengan biaya hidup lebih tinggi.

“Indonesia sangat luas dan kondisi masyarakatnya berbeda-beda. Sistem nasional tidak boleh menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Edi Saputra yang juga mantan Sekretaris DPD KNPI Kota Medan.

Menurutnya, pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, dan pendamping sosial harus memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengajukan koreksi berdasarkan keadaan faktual warga. Begitu juga soal utang keuangan yang dialami warga jangan dibaca sebagai kekayaan. Edi mengungkapkan, sejumlah warga mempertanyakan alasan mereka ditempatkan pada desil yang lebih tinggi, meskipun kehidupan sehari-harinya masih tergolong sulit.

Di tengah masyarakat berkembang kekhawatiran bahwa riwayat tabungan, transfer dalam jumlah tertentu, pinjaman daring, pembiayaan usaha seperti PNM Mekaar, maupun transaksi belanja melalui aplikasi ikut memengaruhi pemeringkatan kesejahteraan. Makanya Edi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka sumber data, indikator, dan mekanisme penghitungan yang digunakan agar masyarakat tidak terus menduga-duga.

“Uang yang pernah masuk ke rekening belum tentu merupakan pendapatan atau kekayaan. Bisa saja uang pinjaman, modal usaha, bantuan keluarga, pembayaran utang, atau hasil menjual barang untuk memenuhi kebutuhan,” katanya.

Untuk itu Edi mengingatkan bahwa warga yang meminjam uang belum tentu berada dalam kondisi ekonomi yang baik. Dalam banyak keadaan, masyarakat justru berutang karena tidak memiliki modal atau sedang terdesak kebutuhan. “Utang jangan dibaca sebagai kekayaan. orang yang meminjam bisa saja sedang berjuang mempertahankan usaha kecil dan memenuhi kebutuhan keluarganya,” tegas Edi.

Demikian pula dengan belanja daring. aktivitas tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai ukuran kesejahteraan karena masyarakat dapat membeli kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi untuk memperoleh harga lebih murah, potongan harga, atau pembayaran secara cicilan. Selain jejak transaksi, Edi turut menyoroti status pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan KTP.

Menurutnya, banyak warga tercatat sebagai “wiraswasta”, padahal hanya menjalankan usaha kecil, berjualan tidak tetap, menjadi pedagang keliling, bekerja serabutan, atau memperoleh penghasilan harian yang tidak menentu.
“Jangan membaca kata ‘wiraswasta’, lalu langsung membayangkan orang tersebut mempunyai perusahaan dan penghasilan besar. Pedagang kecil di depan rumah juga bisa tercatat sebagai wiraswasta,”jelas Edi Saputra yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Medan

Lebih lanjut Edi juga menyoroti status “Mengurus Rumah Tangga” yang banyak tercantum pada dokumen kependudukan perempuan. Menurutnya, status itu hanya menjelaskan kegiatan utama seseorang dan bukan bukti bahwa keluarganya memiliki penghasilan yang cukup.

“Seorang ibu rumah tangga dapat tidak mempunyai pendapatan sendiri, bergantung pada suami yang bekerja serabutan, menjadi orang tua tunggal, atau menanggung anak dan anggota keluarga yang sakit. Jadi jangan hanya membaca satu kata dalam KK, kemudian menyimpulkan keluarga tersebut tidak layak dibantu. Harus diperiksa penghasilan sebenarnya, kondisi rumah, jumlah tanggungan, kestabilan pekerjaan, dan beban hidup sehari-hari,” tegasnya.

Edi juga mengingatkan bahwa data pekerjaan dalam dokumen kependudukan sering kali belum mengikuti perubahan kondisi warga. Ada orang yang dahulu memiliki usaha, tetapi usahanya sudah tutup. Ada pula yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan, tetapi kemudian kehilangan pekerjaan.“Kondisi ekonomi seseorang dapat berubah dalam hitungan bulan. Data lama jangan terus dipakai untuk menilai kehidupannya hari ini,” katanya.

Maka dari itu, Edi meminta pemerintah menyediakan mekanisme keberatan yang sederhana, cepat, dan transparan. Setiap warga yang mengajukan koreksi harus memperoleh bukti pengajuan, informasi tahapan pemeriksaan, serta kepastian mengenai hasilnya.“Jangan hanya menyuruh masyarakat mengajukan perubahan, tetapi setelah itu mereka tidak mengetahui sampai dimana prosesnya. Harus ada kepastian dan batas waktu penyelesaian,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Edi juga menjelaskan secara ringkas pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar pelayanan publik. Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 mengatur pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, serta sistem pendukung pelayanan administrasi kependudukan.

“Masyarakat diminta memeriksa kesesuaian NIK, nama, alamat, status perkawinan, susunan keluarga, dan pekerjaan dalam KK maupun KTP. Buku nikah perlu ditindaklanjuti dengan pembaruan status perkawinan, sedangkan warga yang berpindah domisili harus mengurus surat pindah,” sebutnya.

Edi turut menyoroti warga berstatus unregister atau yang dikenal masyarakat sebagai penduduk “nol data”. Warga dalam kondisi tersebut perlu memperoleh pendampingan agar dapat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.

“Melalui Rumah Peduli Edi Saputra, ST, di Jalan Mandala By Pass Nomor 90, masyarakat selama ini memperoleh pendampingan pengurusan KK, KTP, surat pindah, pembaruan status pekerjaan, sinkronisasi NIK, serta penyelesaian berbagai persoalan administrasi kependudukan,”katanya.

Program Perlinsos dan IKD

Sedangkan Camat Medan Denai, Yogi Prayoga dalam sambutan dan paparannya menjelaskan program Perlindungan Sosial (Parlinsos) dan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Dijelaskan, program Perlinsos atau perlindungan digital sosial) diperuntukkan bagi warga melalui program tersebut warga agar berkoordinasi dengan kelurahan atau kepala lingkungan untuk pendataannya

” Diharapkan jangan ada warga mengabaikan program ini. Sebab setiap warga yang dinilai sesuai kategori yang ditentukan berhak menerima program ini. Program perlinsos ini benar benar mengacu pada data warga, misalnya banyak pertanyaan, mengapa saya tidak dapat bantuan ini dan itu, tapi setelah dilihat ternyata ada data yang salah dimiliki warga. Seperti data di KTP masih tertulis berstatus wiraswasta, sementara kategori wiraswasta belum dikategorikan berhak menerima bantuan,”jelasnya.

Makanya dia mengajak warga agar mengecek data adminduk dirinya, mulai dari pekerjaan hingga data lainnya, yang garus disesuaikan dengan prasyarat menerima perlinsos. ” Jadi silahkan datang ke kantor kelurahan untuk mengecek dan mengubah datanya,”.

Sebab dia menjelaskan, para penerima bantuan sosial di tanah air saat ini berdasarkan instruksi langsung Presiden yang dikategorikan dalam desil. ” Jadi bukan permintaan kami di kecamatan hingga pusat yang jika ada apak ibu belum.menrtima bantuan tapi sistem. Misalnya diakui secara fakta di lapangan ada seorang warga benar benar dilihat sebagai warga susah, tapi mengapa tidak dapat bantuan.

” Tapi setelah dicek ternyata ditelusuri ternyata di handphone yang didaftarkan warga tersebut pernah memesan belanja online hingga di buku rekeningnya pernah ada masuk uang sebanyak puluhan juta,”paparnya..

Usai pemaparan adminduk, ratusan warga yang hadir terlihat antusias saat dibuka forum tanya jawab. Warga mengakui sangat mengapresiasi penjelasan disampaikan Edi Saputra dan Camat Medan Denai seputar desil penerimaan bansos tersebut.(Jam)

Previous post
Next post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Bakar Sarang Narkoba di Desa Serba

Juli 19, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di

Juli 19, 2026
Kilas Daerah

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk : Penerapan

Juli 19, 2026
Kriminal

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD

Juli 19, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Bakar Sarang Narkoba di

Juli 19, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap

Juli 19, 2026
Kilas Daerah

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk

Juli 19, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.