Kasat News Kasat News

Breaking News

Acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa RA Ulfa Khairuna Medan

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Penangkapan Empat Tersangka Debt Collector Diapresiasi
Kriminal

Penangkapan Empat Tersangka Debt Collector Diapresiasi

by kasatnews Juni 10, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Terkait dengan video viral penangkapan empat orang debt collector oleh pihak kepolisian di sekitar Stadion Teladan, Medan, pada Senin (21/5/2025) lalu.

Praktisi Hukum, Rustam Hamonangan Tambunan, SH menyampaikan pendapatnya kepada awak media, Senin (9/6/2024).”Menurut saya, empat orang debt collector itu sudah melakukan tindakan ancaman dan kekerasan membuat keresahan di ruang publik, kalaupun katanya eksternal, debt collector membuat pernyataan adanya plat bodong memberhentikan unit, memeriksa unit mesin, itu mereka tidak punya hak, apalagi membuat keresahan di sekitar Polsek Medan Kota lagi,” ucap Rustam.

“Kalau ada yang namanya plat bodong, mereka harus terlebih dahulu membuat laporan polisi, baru dari pihak leasing diwaliki pihak eksternal ke lapangan. Jadi bukan proses langsung berhentikan dan memeriksa. Itu bukan kewenangan mereka, tengok surat kuasa mereka. Baca itu surat kuasanya. Maka pasal 55, 56 patut di sertakan kepada perusahaaan leasing selaku pemberi kuasa

Ia menerangkan terkait dengan penangkapan itu, serta adanya komentar dari pihak leasing yang menyatakan tidak punya surat penangkapan, itu tidak perlu karena buktinya sudah tertangkap tangan.

Menurutnya tindakan pihak kepolisian itu sudah benar dan diapresiasi. Tindakan dari penyidik dan Kasat Reskrim untuk menahan dan menangkap mereka.”Kalau Terkait dengan perampasan handphone itu, itu konteks yang berbeda. Akibat dari mereka manahan dan memberhentikan,” sambungnya.

Ia menjelaskan Terkait nopol palsu, itu bukan kewenangan debt collector untuk menyatakannya.Menurutnya, kalau pihak leasing mau menyita harus minta penetapan dari pengadilan, itu langsung dari panitera, juru sita.

Diberitakan sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya SH, MH, berhasil menangkap 4 orang pria yang berprofesi sebagai debt collector, karena diduga melakukan perampasan Hp milik seorang wanita di jalan Stadion, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Diamankan 4 orang pelaku pelaku dengan modus 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan subsider 368 KUHP, melakukan ancaman kekerasan untuk menguasai milik orang lain,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat rilis pada Kamis (22/5/2025).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry terkait penangkapan dan penahanan empat orang tersangka debt collector yang viral, mengatakan akan mengecek.”Saya cek dlu, ya,” ujar Kombes Ferry via Whatsaap. (MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa RA

Juni 14, 2026
Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar

Juni 14, 2026
Kriminal

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi,

Juni 13, 2026
Batu Bara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara

Juni 13, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Acara Pentas Seni dan Pelepasan

Juni 14, 2026
Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda

Juni 14, 2026
Kriminal

Polda Sumut Bongkar Live TikTok

Juni 13, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.