Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan
Owner Puluhan Bangunan Mewah Tanpa PBG di Jalan HM Joni No 61 Medan Tak Takut Didenda dan Dipidana
Kasstnews.id, Medan- Puluhan tukang bangunan sibuk bekerja mendirikan bangunan gedung rumah toko (ruko) mewah diduga tanpa plang PBG di Jalan HM Joni/Pasar Merah samping PHD Pizza Hut dan mengabaikan Pemko Medan serta jajaran, pada Jumat (24/7/2026).
Pendirian bangunan gedung ruko tersebut menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat dan pertanyaan atas kinerja instansi terkait Pemko Medan, pihak Kecamatan Medan Kota, Dinas Perkimcitaru dan Satpol PP Medan.
Kepada wartawan, seorang warga yang enggan memyebutkan identitasnya, menjelaskan bahwa pendirian bangunan ruko tanpa plang PBG itu berjalan mulus dan tertutup berbulan-bulan.
“Sudah sebulan yang lalu berditinya bangunan ruko nya. Awalnya berdiri bangunan gedung yang di depan, rupanya di belakang di bangun juga puluhan gedung seperti bangunan ruko. Lokasinya selalu tertutup pagar besi. Bang tanyaklah pihak instansi terkait biar lebih jelas izin PBG nya,” ujarnya saat ditemui di seberang lokasi bangunan tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, Rizal menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati bangunan ruko mewah tanpa izin PBG di Jalan HM Joni No 61 Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Surat himbauan yang dilayamgkan kepada pemilik/owner bangunan ruko mewah itu tertuang pada nomor, 600.1.15.2/1747, tanggal 09 Oktober 2025.
Dalam surat himbauan menyatakan berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 16 Tahun tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nonor 28 tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan berdasarkan hasil pantauan petugas Kecamatan Medan Kota di lapangan bahwa bangunan saudara/i tidak memiliki izin PBG.
“Sudah kami himbau agar pemilik/pengelola bangunan agar mengurus PBG nya dan menghentikan aktifitas pengerjaan bangunan sampai dengan ada PBG,” terang Rizal kepada wartawan.
Hal senada disampaikan oleh Lurah Teladan Timur, Yono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghimbau secara lisan dan tertulis terhadap bangunan ruko mewah tanpa PBG tersebut.
“Tugas kita sebagai pemangku wilayah hanya sebatas menghimbau untuk pengurusan PBG nya,” ujar Yono.
Sekedar informasi, aturan PBG mengacu ke PP No 16 Tahun 2021, UU No 28 Tahun 2002 Jo UU Cipta Kerja dan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2015/ No 1 Tahun 2024. Selain sanksi administratif, juga ada sanksi denda administratif maksimal 10 % dari nilai banguann yang sedang/dibangun, serta sanksi pidana, UU Bangunan Gedung mengatur pidana penjara sampai 3 Tahun atau denda maksimal 10 % dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian harta orang lain. (MRH)