Kasat News Kasat News

Breaking News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Batu Bara, Polisi

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Miris, Hakim PN Medan Vonis Pengedar dan Pembeli Narkoba Sabu Paket Rp.50 Ribu Delapan Tahun Tiga Bulan Penjara
Kriminal

Miris, Hakim PN Medan Vonis Pengedar dan Pembeli Narkoba Sabu Paket Rp.50 Ribu Delapan Tahun Tiga Bulan Penjara

by kasatnews November 14, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Masih segar dalam ingatan terkait terduga penyalahgunaan narkoba paket 50 ribu rupiah bernama Andi Fauzi Hasibuan dituntut Jaksa Penuntut Umum sepuluh tahun penjara dengan subsider enam bulan penjara atau denda satu miliar rupiah, kini memasuki babak baru.

Sidang lanjutan terdakwa Andi Fauzi Hasibuan telah diputus oleh Hakim Pengadilan (PN) Negeri Medan dengan putusan atau vonis delapan tahun subsider tiga bulan penjara.

Hal itu disampaikan oleh Hakim PN Medan pada Rabu (14/11/2024) sore di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.

Dalam sidang vonis tersebut yang bertindak sebagai Hakim Ketua, M Nazir, hakim anggota Nani dan Evrata.

Turut dihadiri oleh JPU, Novalita Siahaan dan Penasihat hukum prodeo.

Hakim Ketua, M Nazir mengatakan berdasarkan putusan nomor 1659 Pid.Sus 2024 / PN Mdn, setelah melihat, menimbang, memutuskan bahwa saudara terdakwa Andi Fauzi Hasibuan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara subsider tiga bulan penjara.

“Hasil putusan hakim sudah berkurang dari tuntutan jaksa, 10 tahun subsider 3 bulan penjara. Apakah saudara terdakwa Andi Fauzi terima?,” ujar Nazir.

Dikesempatan yang sama, terdakwa Andi Fauzi Hasibuan menyampaikan putusan hakim (Wakil Tuhan) tidak memberikan rasa keadilan sehingga melakukan upaya hukum dan mencari keadilan banding.

“Izin yang mulia (mengangkat sebelah tangan kanan ke atas) yang mulia, banding,” kata Andi penuh kesedihan.

Selain itu, JPU, Novalita Siahaan pada persidangan vonis tersebut berkali-kali menyampaikan kepada para hakim bahwa Andi Fauzi Hasibuan pembeli dan pemakai. Dan pengedar Rizky Daulay (berkas terpisah).

Diberitakan sebelumnya,
Tuntutan tinggi yang dijatuhi jaksa Kejari Medan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

Pasalnya, terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Padahal para saksi menyatakan kalau para terdakwa hanya membeli narkoba dengan paket Rp.50 ribu untuk dikonsumsi.

Kepada wartawan, keluarga terdakwa, Fitri Hasibuan (45) menegaskan bahwa tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Heran juga mendengar tuntutan jaksa nya. Padahal, saksi (polisi) mengatakan si Andi Fauzi Hasibuan membeli dan memakai narkoba. Apa karena tidak mampu mangkanya tuntutan sampai 10 tahun. Padahal, polisi telah menangkap pengedar dan bandar sabu nya ,” pilunya, Selasa (22/10/2024). (MRH)

Tags: Narkoba jenis sabu Paket 50 ribu Pengadilan negeri medan Tuntut 10 tahun
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon

April 20, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional

April 20, 2026
Kriminal

Penyergapan Sarang Narkoba Di Wilayah Hukum Polsek

April 20, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar

April 20, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Tepung Tawari

April 20, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan CSR di

April 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.