Bupati Deliserdang Buka Festival Akbar Idul Adha 2026 Diprakarsai Wagirin
Miliki Sabu, 2 Warga Tanjung Balai Diringkus Satresnarkoba Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Berawal dari laporan masyarakat yang layak di Percaya, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menciduk dua orang warga Tanjung Balai lantaran memiliki sabu, kedua orang tersebut LS, (37 thn/Ibu rumah tangga) warga Undan, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai.
Dan seorang nya lagi, AY (31/Pria) warga Jalan Panjaitan, LK V, Kel. Mata Halasan, Kec. Tanjung Balai Utara, Kodya Tanjung Balai. Peristiwa penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba AY dan LS pada Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 13.45 wib di Gg. Perjuangan Kel. Indrapura Kec. Air putih Kab. Batu Bara.
Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika Shabu dengan berat brutto 6,03 gram, 1 Unit Handphone samsung warna putih dan 1 buah plastik klip kosong. Bahwa barang bukti tersebut diakui atas kepemilikan nya oleh LS dan AY.
Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa kedua pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka di sangka kan pada Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tim/Kasat)