Kokang Ban Mobil Truk Korban, Pelaku Penggelapan di Tangkap Polsek Indrapura
Kasatnews.id | Batu Bara – Diduga melakukan Penggelapan sebagaimana Dimaksud 372 dari KUHPIdana, Muhammad Arifin Gusti (32) warga Desa Baturi Kec. Gebang Kab.Langkat di tangkap Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di Tebing Tinggi, Minggu (29/9/2024).
Penangkapan tersangka penggelapan Muhammad Arifin Gusti dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Manahan Siregar berdasarkan laporan pengaduan Nomor : LP / B/ 110/ IX / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 24 September 2024 dan Nomor : Sp.Kap / 124 / IX / RES.1.11. / 2024 /Reskrim, tanggal 29 September 2024.
Perkara tindak pidana penggelapan terjadi di dusun I Desa Pelanggiran Kec. Laut tador Kab. Batubara atas tuduhan menukar Ban mobil truk milik Agus Salim Wakian (45) warga jalan Kakap, No 11 Medan dengan cara menukar Ban mobil truk yang tidak layak dengan cara dikokang.
Semula korban Agus Salim Wakian memerintahkan si pelaku tersangka penggelapan Muhammad Arifin Gusti sebagai supir truk miliknya untuk pergi ke kota Kisaran guna mengambil kayu balok.
Kemudian pelaku yang di suruh untuk mengambil kayu balok ke kota Kisaran tak dapat di hubungi, hingga akhirnya korban menemukan truk milik nya di salah satu lokasi berada di Jalinsum Desa Pelanggiran Kec Laut tador, Kab Batubara.
Setelah memeriksa keadaan mobil truk milik korban merasa telah di rugikan oleh tersangka dengan cara mengokang ban mobil truk nya, hingga hal ini dilaporkan korban ke pihak polsek Indrapura guna peroses hukum atas perbuatan pelaku penggelapan tersebut.
Tidak menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Manahan Siregar beserta tim Reskrim Polsek Indrapura melacak keberadaan pelaku penggelapan dan mendapat tahu keberadaan nya hingga pelaku dapat di tangkap di Tebing tinggi dan digiring ke Polsek Indrapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan turut bersama pelaku diamankan barang bukti ban mobil truk milik koran.
(Tim/Kasat)