Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water  di Jalan

Utusan Presiden Prabowo Hadiri Takziah Syekh Muhammad bin Khalifa Al

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Netralitas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Dipertanyakan?
Batu Bara

Netralitas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Dipertanyakan?

by kasatnews September 30, 2024 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Euforia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Batu Bara terkait pemasangan Baliho maupun Bendera Partai mendapat perhatian serius oleh Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut). Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama. Senin (30/9/2024)

Spanduk, bendera maupun baliho banyak yang terpasang di pohon, hingga tiang listrik. Namun sayangnya banyak Baliho Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang melabrak aturan, seperti memasang alat peraga kampanye di tempat yang terlarang seperti di depan kantor pemerintahan.

Seperti baliho dan bendera partai Calon Bupati Nomor Urut 02 Bahar-Syafrizal yang terpasang tepat di depan kantor Camat Datuk Lima Puluh. Terkesan seperti kantor pemenangan dan kantor partai politik. Padahal kita tahu itu adalah kantor pemerintahan.

Kemudian, Baliho calon Bupati Batu Bara Nomor urut 03 Yaitu Zahir-Aslam yang terpasang di area Kantor Desa Simpang Dolok terpampang begitu jelas. Ucap, Yudi

Meski aturan sudah ada, tetapi implementasinya sangat jauh dari kata tertib. Aturan seolah hanya menjadi pelengkap saja oleh Bawaslu Kabupaten Batu Bara.

Sehingga memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat kecamatan datuk lima puluh. Ada apa dengan Bawaslu kabupaten batu bara?? Kenapa kok diam aja. Ucapnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga memiliki kebijakan terkait pengawasan terhadap pemasangan
alat peraga kampanye. Hal ini tercantum dalam Pasal 25A Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

(Tim/Kasat)

Tags: Bawaslu Netralitas. Pilkada 2024 RUMBAN Sumut
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy

Juli 17, 2026
Internasional

Utusan Presiden Prabowo Hadiri Takziah Syekh Muhammad

Juli 17, 2026
Kriminal

Pemkab Deli Serdang Enggan Beri Sanksi Tegas

Juli 17, 2026
Kriminal

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi

Juli 17, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Pegawai SPA Sekaligus

Juli 17, 2026
Internasional

Utusan Presiden Prabowo Hadiri Takziah

Juli 17, 2026
Kriminal

Pemkab Deli Serdang Enggan Beri

Juli 17, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.