Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Ketua GNPF Ulama Sumut : Beri Sanksi Hukum Terhadap Kadis PUTR Batubara Ancam Bunuh Wartawan
Kriminal

Ketua GNPF Ulama Sumut : Beri Sanksi Hukum Terhadap Kadis PUTR Batubara Ancam Bunuh Wartawan

by kasatnews Juni 2, 2023 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara, Bresman Mangunsung diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada wartawan pada Senin (29/5/2023), di ruang kerja Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Kalimat “Ku Bunuh Kau” terlontar dari Bresman Mangunsong saat wartawan mengonfirmasi terkait pengadaan satu unit Wheel Loader pada tahun anggaran 2021 oleh Dinas PUTR sebesar Rp. 1.869.890.000,00 yang dimenangkan oleh PT Altrak 1978.

“Tunggu aku resign dari dinas dan mengambil pensiun muda, ku cari kau dan ku bunuh kau,” ucap Bresman kepada wartawan.

Kejadian tersebut pun terekam dan tersebar hingga menjadi viral dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak terkecuali oleh tokoh agama, Ketua GNPF Ulama dan Aliansi Ormas Islam Sumut, H Aidan Nazwir, pada Kamis (1/6/2023) di Medan.

“Sungguh miris dan sangat kita sesalkan , ucapan salah seorang pejabat Pemkab Batubara seperti termaktub diberita yang sudah viral tersebut,” ucap Ustadz Aidan Nazwir.

Menurutnya ucapan pejabat tersebut memiliki implikasi serius dan dianggap sudah memasuki ranah hukum positif Indonesia. .Maka sebaiknya pula kasus ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Karena, sejauh yang saya amati tidak ada kaitannya dengan unsur pelecehan terhadap sesuatu agama, maka sudah sepatutnya pula kita tidak mengomentarinya dari sisi pandangan keagamaan, agar ini tidak menjadikan persoalan ini lebih rumit,” bebernya.

Dilanjutkannya, terkait sanksi yang patut dikenakan pimpinan terhadap ASN yamg telah melanggar aturan, maka kita juga tidak perlu mengintervensinya, karena tentulah sang atasan sudah paham betul sejauh mana kesalahan yang dilakukan dan seberat apa sanksi yang semestinya diberikan.

“Tentulah harapan kita adalah sanksi yang seberat-beratnya agar menjadi pelajaran pahit dan menimbul kan efek jera bagi ASN lain ke depannya,” harapnya.(MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.