Kasat News Kasat News

Breaking News

Utusan Presiden Prabowo Hadiri Takziah Syekh Muhammad bin Khalifa Al

Pemkab Deli Serdang Enggan Beri Sanksi Tegas Terhadap Kades Rumah

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Rutan Kelas I Medan: Pemindahan Narapidana Puluhan Tahun Ditindak Lanjuti
Kriminal

Rutan Kelas I Medan: Pemindahan Narapidana Puluhan Tahun Ditindak Lanjuti

by kasatnews Desember 12, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan merespon cepat terkait adanya informasi dugaan seorang warga binaan nyaman menjalani hukuman dua puluh tahun penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Respon cepat disampaikan oleh Kepala Rutan, Andi Surya, melalui Koordinator Humas, Harun, pada Jumat (12/12/2025).

“Berdasarkan database, yang berinisial RO adalah narapidana yang ter registrasi dengan kasus penipuan di bidang perbankan, pidana pertama selama 7 tahun, di samping 4 perkara lain (total 5 perkara) di mana akumulasi keseluruhan hukuman adalah 15 tahun,” kata Harun.

Dijelaskannya, berdasarkan catatan perilaku, yang bersangkutan aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian di masjid.

“Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas kelima perkara tersebut, untuk ditindak lanjuti segera. Terkait dengan pemindahan narapidana apabila semua administrasinya sudah lengkap maka kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Informasi sebelumnya,
seorang pria Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan diduga merasa nyaman menjalani hukuman bertahun-tahun.

Pria tersebut berinisial RO (50), kasus penipuan dan penggelapan uang Koperasi (Pasal 372 jo 378), divonis 20 tahun penjara, penghuni Blok B.

Kabar itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya WBP lainnya, kenapa bisa menjalani hukuman di Rutan, seharusnya di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas).

Pasalnya, dari informasi yang didapat, ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 10 tahun.

Namun, perlu diingat bahwa ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rutan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.(MRH/Red)

Tags: Kasus penggelapan bank Lapas Tg Gusta penyimpangan Rutan klas 1 medan Wbp
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Internasional

Utusan Presiden Prabowo Hadiri Takziah Syekh Muhammad

Juli 17, 2026
Kriminal

Pemkab Deli Serdang Enggan Beri Sanksi Tegas

Juli 17, 2026
Kriminal

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi

Juli 17, 2026
Batu Bara

Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu

Juli 16, 2026
In Case You Missed
Internasional

Utusan Presiden Prabowo Hadiri Takziah

Juli 17, 2026
Kriminal

Pemkab Deli Serdang Enggan Beri

Juli 17, 2026
Kriminal

Dirres PPA dan PPO Polda

Juli 17, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.