Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Gawat ! Pengadilan Agama Kisaran Langsung Keluarkan Surat Akte Cerai yang Masih Berproses
Kriminal

Gawat ! Pengadilan Agama Kisaran Langsung Keluarkan Surat Akte Cerai yang Masih Berproses

by kasatnews Agustus 10, 2023 0 Comment

Kasatnews.id,Batubara – Diduga Pengadilan Agama Kisaran melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan surat akte cerai Nomor: 0671/AC/2023/PA/Kis, yang nota bene nya penggugat Dodi Hanggari (29) warga Sei Rengas, Kisaran Barat yang masih dalam proses laporan LP KDRT terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (tergugat) dengan inisial ” AA” (27) warga Sei Suka.

Diketahui bahwa LP KDRT di Polres Batu Bara atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan “AA” (tergugat) pada tanggal 14 Mei 2023, Sedangkan surat akte cerai Pengadilan Agama Kisaran tersebut dikeluarkan pengadilan agama kisaran tertanggal 23 Mei 2023?

Menurut korban IRT inisial “AA” merasa ada yang aneh dalam keputusan Pengadilan Agama Kisaran.

” Saya belum ada menandatangani surat apapun itu dari Pengadilan Agama Kisaran dan sama sekali belum pernah dipanggil pihak Pengadilan Agama Kisaran terkait gugat cerai atas nama mantan suami saya Dodi Hanggari yang kini sudah memiliki seorang istri,”ungkapnya kepada wartawan saat diwawancarai di rumahnya di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh pada Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menghadiri sidang di Pengadilan Sgama Kisaran,” Saya heran,? kok ada yang menandatangani surat atas keputusan akte cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kisaran, sedangkan saya tidak pernah diundang untuk menghadiri perkara gugat cerai.” ucap “AA” sebagai tergugat dan sekaligus korban KDRT tersebut

Secara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Namun dalam hal maladministrasi yang dimaksud dalam keputusan Pengadilan Agama Kisaran adalah tahap proses perceraian talak 1 yang menjadi persyaratan bagi si penggugat terhadap tergugat diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain laporan KDRT, korban juga melaporkan terlapor dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/204/VI/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tgl 19 Juni 2023.
LP/B/220/VII/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tgl 07 Juli 2023.

” Untuk itu, kami akan melakukan upaya hukum atas surat keputusan Pengadilan Agama Kisaran terkait akte cerai yang diduga maladministrasi. Tolong Pak Kapolda, Kapolres segera memproses 3 laporan saya ,” tandasnya(A-011)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.