Anggota DPRD Sumut Minta Polisi Tingkatkan Patroli Malam Tekan Aksi
Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk : Punya Utang Mekar dan Pelaku Judi Online Tidak Bisa Menerima Bansos
Kasatnews.id, Medan – DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (9/5/2026). Edi Saputra menegaskan bahwa kelengkapan adminduk sangat penting dimiliki warga, diantaranya untuk urusan. pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pernikahan hingga menerima bantuan dari pemerintah atau bansos.
“Kita Harapkan tidak ada lagi warga Kota Medan yang kesulitan misalnya berurusan dengan rumah sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah dan lainnya seperti bansos hanya gara-gara terbentur atau tidak memiliki kelengkapan maupun kesalahan data Adminduk. Kelengkapan adminduk manfaatnya juga sangat penting antara lain sebagai data untuk memperoleh setiap bantuan program dari pemerintah pusat dan Pemko Medan, seperti memperoleh beasiswa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan PKH, bantuan koperasi atau keuangan hingga untuk berobat gratis di rumah sakit,”papar Edi Saputra.
Selain kelengkapan adminduk, pada kesempatan. Itu Edi Saputra juga menjelaskan.beberapa faktor utama yang membuat seseorang namanya dicoret dan tidak lagi menerima bansos PKH maupun BPNT dari pemerintah. Diantaranya, jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan ini, yakni memiliki kredit atau utang aktif seperti cicilan kendaraan, pinjaman bank atau koperasi, penggunaan paylater atau utang di situs online, pinjaman Mekar, hingga riwayat kredit yang tercatat di OJK.
Kemudian, lanjut Edi Saputra, kepemilikan aset dan pola konsumsi, seperti memiliki rumah atau tanah bersertifikat, pajak kendaraan aktif dan tagihan listrik tergolong tinggi. Selanjutnya, status pekerjaan yakni ASN, TNI, atau Polri hingga pegawai di BUMN/BUMD. Lalu, lanjut Edi, kondisi finansial dan kepesertaan yakni status BPJS mandiri kelas 1 atau 2, memiliki saldo tabungan tertentu diatas Rp 5 juta, memiliki catatan keuangan di BI Checking
“Berikutnya yang tidak disangka banyak masyarakat yakni penyebab warga tidak bisa mendapatkan atau dicoret sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah yakni, adanya aktivitas finansial tertentu. Seperti berupa transaksi mencurigakan, termasuk judi online yang ada di lingkungan keluarga seperti orang tua atau anaknya yang terlibat judi online,” papar Edi Saputra.
Edi Saputra mengaku pemerintah menegaskan bahwa pelaku judi online tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos). Kemensos telah mencoret ratusan ribu penerima yang terindikasi terlibat judi online, dengan lebih dari 600.000 rekening terindikasi sehingga bantuan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dan berhak.
” Jadi kita ingatkan kepada bapak dan ibu, jangan salahkan pemerintah kenapa saya tidak dapat bansos selama ini, ternyata salahsatu penyebabnya di dalam rumah tangga kita ada yang terlibat judi obline.Sebab data atau nomor komunikasi yang biasa dipergunakan tersebut terintegrasi dengan berbagai lembaga, seperti perbankan dan otoritas keuangan, sehingga kondisi finansial penerima bisa dianalisis lebih akurat,” tegas Edi Saputra yang juga kini menjabat Ketua Forum Komunikasi Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Medan ini.
Usai menyampaikan pemaparan Sosper Adminduk, Edi Saputra membuka kesempatan tanya jawab yang disambut antusias peserta yang hadir.Selanjutnya sosialisasi diakhiri dengan penyerahan berkas adminduk warga, berupa Kartu Keluarga, KTP, surat pindah, hIngga akte pernikahan yang diurus oleh Team Rumah Peduli Edi Saputra tanpa dipungut biaya atau gratis.(Jam)