Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Batu Bara, Polisi
3 BD Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan sepasang kekasih mengaku bernama Jupri Dan Nur Astari Meulisa Nasution sekira pukul 17.00 Wib disalah satu rumah di Dusun I Desa Perjuangan kec. Sei Balai Kab. Batu Bara pada tanggal 22 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan / penggeledahan terhadap Nur Astari Meulisa Nasution oleh personil Polwan Satres Narkoba ditemukan barang bukti 1 plastik ukuran besar berisi narkotika Shabu di selipan Bra / BH Payudara sebelah kiri. Dan 13 plastik ukuran sedang berisi Narkotika Shabu, 24 plastik ukuran kecil berisi narkotika Shabu yang disimpan di dalam 7 buah plastik klip transparan kosong disimpan di selipan Bra / BH Payudara sebelah kiri Nur Astari Meulisa Nasution.
Pelaku penyalahgunaan Narkoba Nur Astari Meulisa Nasution mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu adalah miliknya yang akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kepada pelaku penyalahgunaan Narkoba Polisi menyita barang bukti keseluruhan nya berupa :
– 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar berisikan Narkotika jenis Shabu berat Netto: 9,83 gram.
– 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu berat netto : 9,8 gram.
– 24 (dua puluh empat) buah plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu berat netto: 1,76 gram.
– 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan berukuran sedang kosong.
– 6 (enam) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong.
– 7 (tujuh) buah plastik klip transparan kosong.
– 1 (satu) buah pipet / sedotan berbentuk skop.
– 1 (satu) unit timbangan elektrik.
– 1 (satu) unit handphone merk iphone.
– 1 (satu) unit handphone android vivo y21a.
– 1 (satu) lembar kertas warna coklat.
– uang tunai rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh
Kemudian hasil dari tindak lanjut perkembangan lidik tersangka Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution terkait jaringan Narkoba, Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengamankan pemasok barang haram tersebut dari tangan salah seorang bernama Teguh Pribadi Manurung alias Didik yang berdomisili di Kab. Asahan pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 wib di jalinsum Desa Perjuangan kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.
Kepada tersangka pemasok barang haram tersebut, Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menyita barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika shabu dengan berat netto : 49,98 gram.
– 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika shabu dengan berat netto : 0,75 gram.
– 1 (satu) buah plastik bening transparan.
– 1 (satu) buah plastik warna hitam.
– 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam.
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat.
Kini ketiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
(Tim/Kasat)