Kasat News Kasat News

Breaking News

Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung dan Kesiapan Personel

Bukan Sekadar Salah Input? Nilai Aset Proyek Box Culvert–Turap Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Modus Ajak Makan, MI Garap Ladang Anak Dibawah Umur
Kriminal

Modus Ajak Makan, MI Garap Ladang Anak Dibawah Umur

by kasatnews Juni 12, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku Perstubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Tersangka bernama Muhammad Iskandar (29) warga Dusun V Desa Titi Merah Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa persetubuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel Grand Malaka Jln Imam Bonjol Kampung Lalang Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN. Alireja, S.I.K. MH. CPHR. CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh MI terhadap RM, Katanya. Rabu (12/06/2024).

Kronologis kejadian, Pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2024 Sekira Pukul 23.00 WIB, pada saaat pelapor berada dirumah nya di Batu Bara kemudian datang saksi AG menyampaikan kepada pelapor kalau adek kandung pelapor RM sudah tidak perawan lagi.

Mendengar hal tersebut pelapor menanyakan kebenarannya lalu korban menceritakan kalau ianya diajak pergi oleh MI dengan alasan buat makan malam akan tetapi korban dibawa oleh MI ke hotel Grand Malaka.

Selanjutnya, korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Lanjut Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita, mengatakan kronologis penangkapan, pada Hari ini Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Sekira pukul 00.43 WIB, Sekira pukul 00.43 WIB, Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara didampingi oleh Kepling (Kepala Lingkungan) Setempat.

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur atas nama Muhammad Iskandar.

Tersangka MI diamankan di Jalan Multa Tuli Kel. Jati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dan Selanjutnya di bawa Ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita.

(Tim/Kasat)

Tags: Anak di bawah umur Hotel. Pencabulan PPA Polres Batu Bara.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung

September 1, 2026
Batu Bara

Bukan Sekadar Salah Input? Nilai Aset Proyek

September 1, 2026
Kilas Daerah

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100

Agustus 31, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Edi Saputra Rayakan HUT

Agustus 31, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau

September 1, 2026
Batu Bara

Bukan Sekadar Salah Input? Nilai

September 1, 2026
Kilas Daerah

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut

Agustus 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.