INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Tok ! DPRD Sumut Resmi Ajukan Arief, Lasro dan Safrizal Jadi Pj Gubernur
Kasatnews.id, Medan – DPRD Provinsi Sumatera Utara akhirnya memutuskan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubsu untuk segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Keputusan itu dilakukan pada rapat pimpinan, Kamis (3/8/2023) sore dipimpin Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
Baskami Ginting usai memimpin rapat mengatakan, rapat pimpinan dewan telah sepakat mengusulkan 3 nama Pejabat (Pj) Gubernur Sumut ke Mendagri sebagai pengganti Edy Rahmayadi yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023.
“Adapun ketiga nama Pj Gubernur Sumut tersebut, yakni Ir Arief Sudarto Trinugroho MT yang saat ini sebagai Sekdaprov Sumut, Drs Lasro Simbolon MA yang saat ini menjabat Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI dan DR Safrizal ZA MSi Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Kamis (3/7) sore seusai menggelar rapat pimpinan di DPRD Sumut.
Ditambahkan Baskami, ketiga nama itu kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan satu diantaranya dan pihaknya juga sudah menandatangani surat usulannya. “Sudah saya tandatangani surat usulan ke Mendagri dan rencananya, besok, Jumat (4/8) akan dikirim ke Jakarta,” tandas Baskami sembari menambahkan pengajuan 3 nama Pj Gubernur tersebut berjalan dengan lancar atau tidak ada hambatan.
Menurut Baskami, 3 nama Pj Gubernur Sumut itu berasal dari usulan fraksi-fraksi di lembaga legislatif, kemudian pimpinan dewan membahas dan meneruskannya ke Mendagri. Artinya, keputusannya, siapa Pj Gubernur tetap ada di tangan Mendagri.
Hal ini sesuai dengan permintaan Mendagri melalui suratnya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut, supaya mengirim maksimal 3 nama calon Pj Gubernur Sumut dan permintaan itu telah dipenuhi lembaga legislatif.
Seperti diketahui, masa jabatan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut akan berakhir pada 5 September 2023, sehingga dibutuhkan Pj Gubernur untuk memimpin Pemprov Sumut hingga Gubernur hasil Pilgub Sumut 2024 dilantik.(jam)