Kasat News Kasat News

Breaking News

PENGUMUMAN RESMI REDAKSI PENCABUTAN ARTIKEL

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura ACC, Dugaan Paparan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Tetap Buka di Bulan Suci Ramadan 1447 H, Owner Spa Sugoi Abaikan SE Wali Kota Medan
Kilas Daerah

Tetap Buka di Bulan Suci Ramadan 1447 H, Owner Spa Sugoi Abaikan SE Wali Kota Medan

by kasatnews Maret 14, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Pemilik/Owner Sugoi Massage/Spa diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Walikota Medan, Rico Waas bernomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi pada bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Pasalnya, tempat hiburan Spa Sugoi terlihat tembus pandang bebas beroperasi atau buka di bulan suci ramadan, pada Sabtu (14/3/2026).

Spa Sugoi tersebut terletak di Jalan Setia Budi Komplek Setia Budi Centre Blok B Kecamatan Medan Sunggal, yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan.

Kepada wartawan, seorang pria mengaku bermarga Purba menjelaskan tempat hiburan Spa Sugoi ini tetap buka/beroperasi di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026.
Para pengunjung atau tamu Spa Sugoi tersebut bergantian berdatangan.

“Heran juga, kenapa bisa tetap buka Spa Sugoi itu, padahal inikan bulan puasa ramadan. Bang tengoklah pintu rukonya terbuka. Apalagi Spa itukan berbau asusila dan prosritusi yang dilarang agama dan melanggar hukum,” ujar Purba di seberang Spa Sugoi.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemko Medan dan Polsek Sunggal, Polrestabes Medan menggerebek dan menutup Spa Sugoi di bulan auci ramadan.

“Tolong Pak Walikota Medan, Kapolsek Sunggal segera tangkap pemilik/owner Spanya, hargai orang yang berpuasa. Hanya sebulan sekali dalam setahun umat muslim menjalankan ibadah puasa dan menjaga kesucian bulan ramadan,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.8.3.2/145226 tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 04 tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan diminta untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 20 Maret 2026.

Adapun ketentuan penutupan yakni:

a. Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, klub malam, pub/music hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha;

b. Usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 wib s/d pukul 18.00 wib dan tidak menjual minuman beralkohol;

c. Penyelenggara pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat; dan diwajibkan kepada seluruh camat se-kota medan agar tetap melaksanakan posko trantibum di wilayah masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3 (tiga), bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Sementara itu, Camat Medan Sunggal, Irfan dikonfirmasi awak media via Whatsaap terkait dugaan pemilik/owner spa Sugoi abaikan SE Wali Kota Medan, menjelaskan akan ditindak.

“Terimakasih infonya. Akan kami tindaklanjuti,” tulis Irfan. (MRH)

Tags: Abaikan Surat Edaran Walkot medan Bulan puasa Ramadhan 1447 H/2026 M Tetap buka
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent

PENGUMUMAN RESMI REDAKSI PENCABUTAN ARTIKEL

Mei 25, 2026

Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga Tanjung Tiram

Mei 23, 2026
In Case You Missed

PENGUMUMAN RESMI REDAKSI PENCABUTAN ARTIKEL

Mei 25, 2026

Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah

Mei 23, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.