Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Terkait Kepengurusan KPAD Batu Bara Mendapat Tanggapan Pakar Hukum Sumut, Ini Katanya!
Kilas Daerah

Terkait Kepengurusan KPAD Batu Bara Mendapat Tanggapan Pakar Hukum Sumut, Ini Katanya!

by kasatnews April 9, 2025 0 Comment

Kasatnews.id | Medan – Perintah UU NRI Tahun 1945 pasal 28B ayat (2) berbunyi ” Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “.

Untuk itu perlunya ada lembaga yang diatur untuk menjalankan UU tersebut agar kebutuhan terhadap perlindungan anak dapat di atasi dalam setiap permasalahan nya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari tata cara metode pemantauan hingga peninjauan yuridis tentang penyelenggaraan perlindungan anak harus di perkuat.

Menurut pakar hukum Baginta Manihuruk, SH, MH seorang advokat kota Medan yang juga Dosen di Kampus menanggapi statment yang beredar terkait larangan Advokat untuk menjadi atau bergabung di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kab. Batu Bara.

Menurut Baginta bahwa Kalau KPAI itukan tugasnya advokasi beda dengan DPR, DPRD (Anggota Dewan) jadi tidak menghambat indepedensi dan kebebasan profersi. Ungaknya kepada media ini, Rabu (9/4/2025).

Kemudian hal ini dapat dilihat dari Kementrian Anak dan Perempuan dalam rekrutmen berkaitan dengan isu perempuan dan anak, pernah menetapkan persyaratan khusus, di antaranya:

– Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak.
– Memiliki Kartu Tanda Advokat.
– Memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.

Berdasarkan hal tersebut jelaslah bahwa kementrian perlindungan anak dan perempuan mensyaratkan pengurus komisi perlindungan anak salah satu syarat nya harus memiliki kartu Advokat.

Oleh karenanya untuk KPAI pada prinsipnya tidak ada larangan seorang advokat dan tidak bertentangan dengan isi UU Advokat karena mendukung profesi, kecuali dalam rekrutmen tersebut disebutkan syarat cuti menjalankan profesi advokat atau ada membuat surat pernyataan untuk cuti dari profesi advokat. ” Ujar Baginta Manihuruk

(Tim/Kasat)

Tags: Advokat KPAD Perlindungan anak. Tidak ada larangan UU NRI 1945
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.