Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit
Tarif Parkir Dibandrol Lima Ribu Rupiah, Kadishub Sidempuan: Jangan Bayar Tanpa Karcis
Kasatnews id, Medan – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang Sidimpuan menanggapi dugaan maraknya pemungutan liar biaya parkir sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan, tepatnya di area Pasar Sagumpal Bonang dan di pinggir jalan sekitar Kantor Wali Kota Padang Sidempuan.
Sebelumnya, hal ini telah ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi pada Kamis (11/4/2024).
Kepada wartawan, Kadishub Padang Sidimpuan, Alfian Pane menanggapi dugaan adanya biaya parkir mencapai Rp.5 ribu per sepeda motor tersebut pada Kamis (12/4/2024) via pesan WhatsApp.
“Terima kasih infonya, untuk sepeda motor itu Rp. 2 ribu dan roda empat Rp. 3 ribu, kepada pemilik kenderaan lebih arif,” bebernya.
Ditegaskannya, kepada para pengendara agar tidak memberikan retribusi parkir jika petugas tidak memberi karcis.
“Jangan dikasih kalau tidak diberikan karcis, dan kalau tidak ada tanda pengenal jangan diberikan retribusinya dan tolong disebarluaskan info ini,” katanya.
“Tolong juga disampaikan ke jukir ini perintah Kadis Perhubungan Kota Padang Sidimpuan agar ditaati aturan Perda yg berlaku, terima kasih. Dan saya akan teruskan ke anggota untuk dipantau,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan polisi setempat harus menindak jika terjadi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
“Polisi harus menindak jika terjadi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya. (MrH)