




Dihapus dari KPM BLT, IRT 78 Tahun di Batu Bara Tulis Surat Ke Presiden Jokowi
Kasatnews.id , Batu Bara – Merasa di abaikan atas haknya sebagai masyarakat penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari mulai bantuan tingkat pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota hingga Desa, Seorang ibu rumah tangga (IRT) Asiah (78) warga dusun II, desa Kampung Lalang, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara akan menulis surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk dapat menyahuti aspirasinya agar menerima kembali bantuan semula yang pernah diterimanya. Sabtu (13/4/2024).
Tidak diketahui pasti atas sebab penghapusan data diri nya yang semula menerima bantuan KPM BLT program pemerintah, kini Lansia IRT Asiah yang sudah berusia 78 tahun masih berharap bantuan BLT.

“Kemarin disampaikan Kepala Dusun II si Inun bahwa saya tidak mendapat kan lagi bantuan BLT seperti biasa, tapi apa sebab nya saya tidak tahu. ” Ucap IRT Lansia Asiah tersbut
Hal mana jika sebab penghapusan data penerima bantuan program BLT tanpa di ketahui dengan jelas dapat di duga ada oknum yang culas dan tidak ber itikad baik.
Untuk diketahui bahwa dari sejumlah bantuan berupa jenis bantuan program pemerintah seperti BPNT, BST, PKH, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, RST, Permakanan, Sembako Adaftif, Lansia IRT Asiah (78) itu kini hanya terdaftar sebagai penerima bantuan PBI-JK yang sebelum nya beliau menerima KPM BLT-BBM dan sejenisnya.
Dikonfirmasi Camat Tanjung Tiram Junaidi oleh media ini pada 17 Maret 2024 lalu terkait status penerima BLT desa atau sejenis nya dari pemerintah dapat di hapus dari warga yang sebelum nya menerima. Apa kah ada regulasi yang mengatur seperti itu.?
Camat Tanjung Tiram Junaidi hanya memberikan jawaban, ” Batangguhlah Saya menjawabnya. ” Ujar Camat Junaidi melalui pesan singkat WA
Sampai saat ini, Sabtu (13/4/2024), Camat Tanjung Tiram Junaidi belum dapat memberikan penjelasan sebagaimana konfirmasi awak media terkait Mekanisme penghapusan data penerima bantuan KPM program pemerintah BLT dan sejenisnya hingga berita ini di terbit kan.
Dapat dinilai seorang Camat yang tidak memiliki atitude sebagai Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan.
Dalam hal ini diharapkan kepada Sekda serta Pj Bupati Batu Bara agar Camat Tanjung Tiram tersebut segera di evaluasi demi terciptanya pejabat yang benar -benar mengayomi warga nya dan serta menjadi abdi negara yang baik.
Sementara itu, IRT Lansia (*Asiah) melalui pos wesel akan mengantarkan surat keberatan nya kepada Presiden RI Joko Widodo bentuk protes sebagai warga negara yang mempunyai hak-hak dan kewajiban dalam berbangsa dan bernegara agar hal itu dapat di perhatikan sebagaimana mesti nya.
(Kasat)