Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit
Sosper Anggota DPRD Medan Edi Saputra : Salah Menulis Data Adminduk Berdampak Fatal
KasatNews id Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra ST kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI) Kecamatan Medan Denai, Medan, Minggu (1/10/2023). Edi Saputra mengingatkan warga agar senantiasa berhati-hati dalam penulisan dan pengisian adminduk.
“Mulai sekarang mengurus adminduk baik KTP, KK, akte lahir hingga buku nikah tidak bisa main-main lagi. Sebab salah penulisan data dan nama di adminduk, dampaknya sangat fatal dan panjang urusannya. Sehingga memakan waktu dan harus berhubungan langsung dengan sejumlah instansi pemerintah,”kata Edi Saputra disela-sela pemaparannya di hadapan ratusan warga.

“Misalnya berbeda nama atau data adminduk KTP atau KK kita dengan dengan akte kelahiran atau buku nikah maka harus melalui berbagai lembaga pemerintahan. Bahkan kita juga harus menghadirkan saksi untuk memastikan kebenaran data yang akan kita urus,”jelas Edi Saputra yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Medan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan area, Medan Kota dan Medan Amplas
Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kepada warga agar pengisian dan pengurusan data adminduk sebaiknya dilakukan sendiri, tanpa menyuruh atau diwakilkan oleh orang lain. “Sebab sekali lagi saya ingatkan, jika nama dan data adminduk salah maka yang dirugikan kita sendiri,”katanya.
“Tapi ada untungnya juga jika nama di adminduk seperti di KTP atau KK berbeda dengan di buku nikah..maka seseorang tersebut bisa kawin lagi, sebab sepertinya bebas dari tuntutan hukum. Karena dia bis saja beralasan bahwa nama yang di buku nikah dia tersebut bukan nama sebenarnya,”jelas Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.
Jadi, Edi Saputra kembali mengingatkan pengurusan adminduk sesungguhnya tidak sulit jika ada kemauan. “Apalagi jika datang ke Posko Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala, dari pengurusan surat pindah hingga nol data atau sama sekali tidak punya data juga bisa kita urus selesaikan. Dan semuanya itu sama sekali tidak ada dipungut biaya alias gratis nol rupiah,” katanya.
Usai melakukan sosialisasi Perda Adminduk, Edi Saputra seperti biasanya membagikan adminduk berupa KTP, KK, Akte Lahir, Surat Pindah hingga Surat Pernikahan yang telah diurus oleh Tim Rumah Peduli Edi Saputra. Pembagian adminduk warga tersebut samasekali tidak dipungut biaya atau nol rupiah alias gratis.
Bahkan di sela-sela pembagian adminduk tersebut, Tim Rumah Peduli Edi Saputra membagikan adminduk KK dan KTP untuk beberapa.warga yang samasekali sebelumnya tidak memiliki data atau nol data. Seperti seorang ibu rumah tangga mengaku bernama Maya sudah 20 tahun tidak memiliki data adminduk KK dan KTP.
“Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada pak Edi Saputra, dimana sudah hampir 20 tahun saya tidak punya KK atau KTP atau nol data, kini saya sudah memilikinya. Dan semua pengurusan yang dilakukan pak Edi Saputra samasekali tidak ada dipungut biaya atau gratis,”katanya. (jam)