INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Rumah di Jalan Sei Bertu Dieksekusi PN Medan, Gugatan Perdata dan Pidana Sedang Berjalan
Kasatnews.id, Medan- Terkait eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kuasa hukum pemilik tanah (termohon), Dr. Sai Rangkuti, SH, angkat bicara kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Rumah tersebut terletak di Jalan Sei Bertu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
“Selain dua gugutan perdata, gugatan perbuatan melawan hukum, juga adanya upaya hukum, gugatan bantahan yang disampaikan oleh anak termohon eksekusi di luar dari itu juga kemarin pemilik tanah yang dalam hal ini sedang dalam perkara di pengadilan juga telah membuat pengaduan atau pelaporan di Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, atau juga pemalsuan surat. Kita sama-sama menghormati, perlu kita sampaikan proses eksekusi berjalan kita hormati dan dilaksanakan dengan baik oleh pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Medan dan juga pihak kelurahan dan aparatur sipil,” katanya.
Dijelaskannya, berkaitan dengan proses itu, meminta agar masing-masing menghormati proses perkara sudah berjalan, namun juga menghormati proses perkara perdata, gugatan bantahan yang saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
“Artinya negara kita adalah negara hukum, kita cinta NKRI, kita cinta merah putih, NKRI harga mati. Jadi berkaitan dengan proses eksekusi yang dimohonkan pemohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Medan dan hari ini Pengadilan Negeri Medan telah menjalankan tugas dan fungsinya. Itu harus kita hormati maka dari awal kita tidak akan pernah menghambat proses eksekusi. Namun atas izin tanah tersebut masih memiliki sengketa perdata yang masih melekat dan saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan,” ucapnya.
“Untuk itu sengketa perdata yang saat ini bergulir harus menghormati proses hukum yang telah teregister dengan nomor masing-masing perkara. Hal itu tertuang pada peletakan sita conservatoir beslagh, nomor 1258/pdt.G/2025/PN Mdn. Gugatan bantahan eksekusi Nomor 96/Pdt.BTH/2026/PN Mdn, tanggal 26 Januari 2026,”
tegasnya.
Lebih jauh, ia menuturkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tertuang dalam perkara nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn yang akan proses pelaksanaannya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 berdasarkan penetapan skripsi nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn, tanggal 5 Juni 2024.
” Selain itu, klien kami juga telah membuat laporan polisi di Polda Sumut, LP/B/138/I/2026/SPKT Polda Sumut. Terlapor an. Herlina Purba SE dan Muhammad Syam Nasution/pemohon eksekusi,” tandasnya. (MRH)