Kasat News Kasat News

Breaking News

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga

130 Calon Ketua DPC se Sumut Jalani UKK, Ashari Tambunan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polrestabes Medan Klarifikasi Terkait Dugaan Obstruction of Justice di Polsek Pancurbatu
Kilas Daerah

Polrestabes Medan Klarifikasi Terkait Dugaan Obstruction of Justice di Polsek Pancurbatu

by kasatnews Desember 13, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Polrestabes Medan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan ketidaktegasan Kasi Propam Polrestabes Medan dalam menindak penyidik Polsek Pancurbatu yang diduga melakukan obstruction of justice terhadap penemuan senjata tajam (sajam) dari pelaku pencurian.

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri selalu ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip supremasi hukum,” Ucap AKP Halason Sihotang, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, terkait dugaan obstruction of justice yang dituduhkan kepada anggota Polsek Pancurbatu, telah dilakukan serangkaian proses klarifikasi dan pendalaman oleh fungsi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman tersebut, dugaan obstruction of justice tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk dilakukan penindakan, baik pidana maupun sanksi disiplin, terhadap anggota yang bersangkutan,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk pembiaran atau ketidaktegasan institusi. Sebaliknya, hal itu merupakan wujud komitmen Polri dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin keadilan hukum bagi setiap warga negara, termasuk anggota Polri.

“Polri tetap membuka ruang evaluasi dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Halason meminta masyarakat untuk bijak dalam setiap menerima informasi yang beredar di masyarakat.

“Masyarakat harus tetap kritis, tapi bijak dalam menyikapi setiap informasi. Percayalah proses penegakan hukum kepada polri dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (MRH/R)

Tags: Klarifikasi Obstruction of Justice Polrestabes medan Polsek Pancur Batu
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir

Mei 9, 2026
Politik

130 Calon Ketua DPC se Sumut Jalani

Mei 9, 2026
Batu Bara

Penunjukan Mantan Kasi Intel Kejari Batu Bara

Mei 7, 2026
Batu Bara

Kabag Ekbang Batu Bara Tak Beri Klarifikasi,

Mei 6, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Patroli Skala Besar Brimob Polda

Mei 9, 2026
Politik

130 Calon Ketua DPC se

Mei 9, 2026
Batu Bara

Penunjukan Mantan Kasi Intel Kejari

Mei 7, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.