Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Ketua KPU Sumut Paparkan Kesiapan Penerimaan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
Kilas Daerah

Ketua KPU Sumut Paparkan Kesiapan Penerimaan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

by kasatnews Agustus 26, 2024 0 Comment

Kasatnews.id | Medan – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar konferensi pers terkait kesiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di halaman kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, pada Senin (26/8/2024) sore.

Dalam paparannya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan pihaknya mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Bapak Ibu sekalian pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan, terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan yang ada bahwa persyaratan pencalonan dan persyaratan calon itu mengakomodir keputusan MK nomor 60 dan putusan MK nomor 70,” papar Agus yang didampingi Anggota KPU Sumut.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa KPU Sumut mematuhi dan tunduk kepada ketentuan yang diputuskan oleh MK dan juga ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dan pihaknya telah melakukan persiapan seperti memasang spanduk, tempat/ruangan dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Selain itu, selama tiga hari kedepan, pihaknya membuka pendaftaran calon Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut.

“Kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 agustus tahun 2024. Ada waktu 3 hari yang diberikan untuk mendaftar, hari pertama dan kedua di tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, berikutnya di hari terakhir tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar, serta dihadiri oleh ratusan awak media/ wartawan.

(MRH)

Tags: Balon Gubsu dan Wagubsu 2024 KPU Sumut Pemaparan syarat calon
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.