Kasat News Kasat News

Breaking News

Polres Batu Bara Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke – 118

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kakanwil Ditjenpas Sumut Segera Cek WBP di Blok B Rutan Kelas I Medan
Kilas Daerah

Kakanwil Ditjenpas Sumut Segera Cek WBP di Blok B Rutan Kelas I Medan

by kasatnews Desember 12, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, Bc.IP., S.Pd., M.Si, memberi tanggapan terkait dugaan seorang warga binaan menjalani hukuman dua puluh tahun penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Kepada awak media Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menyampaikan tanggapannya pada Kamis (11/12/2025).

Yudi Suseno mengucapkan terima kasih informasinya dan akan mengecek hal tersebut.

“Tks infonya bang segera dicek yaa,” kata Yudi via pesan Whatsaap kepada wartawan.

Informasi sebelumnya,
seorang pria Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan diduga merasa nyaman menjalani hukuman bertahun-tahun.

Pria tersebut berinisial RO (50), kasus penipuan dan penggelapan uang Koperasi (Pasal 372 jo 378), divonis 20 tahun penjara, penghuni Blok B.

Kabar itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya WBP lainnya, kenapa bisa menjalani hukuman di Rutan, seharusnya di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas).

Pasalnya, dari informasi yang didapat, ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 10 tahun.

Namun, perlu diingat bahwa ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rutan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. (MRH)

Tags: Blok B Rutan Kakanwil Ditjenpas sumut Segera cek WBP Rutan klas 1 Medan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Polres Batu Bara Laksanakan Upacara Peringatan Hari

Mei 20, 2026
Batu Bara

Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas

Mei 20, 2026
Batu Bara

Kesra Batu Bara Diduga “Main Sapi” Iduladha

Mei 19, 2026
Nasional

Fokal IMM Sumut Minta Persoalan Rangkap Jabatan

Mei 19, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Polres Batu Bara Laksanakan Upacara

Mei 20, 2026
Batu Bara

Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Upacara

Mei 20, 2026
Batu Bara

Kesra Batu Bara Diduga “Main

Mei 19, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.