TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Fraksi Golkar Pertanyakan Strategi Pemko Medan Membuka Lapangan Kerja Baru
KasatNews.id, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Atas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang R.APBD Kota Medan tahun anggaran 2024, Senin (25/9/2023).
Paripurna DPRD Kota Medan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Juga turut dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Al Rahman, M.M, Forkopimda Kota Medan, sejumlah awak media cetak dan media online.
Dari beberapa Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Medan, Fraksi Golkar melalui H. Mulia Asri Rambe, SH mengatakan, berdasarkan atas peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa proses dan tata cara perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah menggunakan pendekatan kinerja.
“Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklarifikasi anggaran berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi,” sebut pria yang akrab di sapa Bayek itu.
Oleh Karena itu, Rancangan APBD tahun anggaran 2024 dapat menjadi sarana kolaborasi sinergi dan aturan kebijakan fisikal yang solid dan terukur sekaligus mencerminkan APBD yang luwes, responsif, antisipatif guna menghadapi kondisi-kondisi yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya,” bilangnya.
Pada kesempatan ini, Mulia Asri Rambe, SH juga berkesempatan mengajukan saran-saran dan beberapa pertanyaan. Seperti, apakah ada angka yang dapat dikemukakan Pemko Medan tentang jumlah terbukanya lapangan kerja sebagai dampak positif dari realisasi anggaran APBD selama ini dan bagaimana strategi Pemko Medan membuka lapangan kerja baru yang dapat ditempuh kedepannya.
“Memenuhi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 khususnya pada pasal 23 dan 24 ketentuan terkait APBD memberikan panduan bawa APBD disusun memenuhi 6 (enam) fungsi pokok APBD yang meliputi, fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Dari 6 (enam)fungsi tersebut kami ingin menggarisbawahi tentang fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan Efisiensi dan efektivitas perekonomian,” jelasnya. (Jam)