Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Dugaan Istri Oknum TNI AD DPO, Kapendam I/BB : Anggota Terlibat Pasti Dihukum
Kilas Daerah

Dugaan Istri Oknum TNI AD DPO, Kapendam I/BB : Anggota Terlibat Pasti Dihukum

by kasatnews Januari 24, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Medan – Seorang istri anggota TNI AD, Sartika Sinaga, dilaporkan oleh seorang wanita bernama Ambarna Br G Munthe terkait kasus penipuan ratusan juta rupiah.

Sartika Sinaga yang diduga sebagai istri dari seorang anggota TNI AD aktif berinisial S , berpangkat Koptu, bertugas di Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara, inipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, namun penahanan terhadap Sartika Sinaga ditangguhkan oleh Polrestabes Medan.

Alhasil, Ambarna yang menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah itupun merasa tidak mendapat keadilan. Hal itu disampaikan Ambarna kepada wartawan pada Kamis (19/1/2023) lalu.

“Apakah karena Sartika Sinaga ini istri dari seorang oknum TNI AD makanya kebal hukum? Sehingga saya yang hanya masyarakat awam, yang kurang mengerti hukum tidak mendapatkan keadilan. Saya sangat terpukul dengan kerugian yang cukup besar dan sampai saat ini tidak mendapatkan keadilan yang layak,” ucap Ambarna.

Menanggapi hal tersebut, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi melalui Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos angkat bicara kepada wartawan pada Minggu (22/1/2023).

“Pada prinsipnya, kalau ada keterlibatan anggota yang salah dan terbukti secara hukum, pasti kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapendam I/BB.

Menurutnya, rekan-rekan awak media pun dapat dengan segera mengonfirmasi hal tersebut ke Polrestabes Medan.

“Silahkan langsung ke Polrestabes Medan. Karena kasusnya mereka yang menangani,” tandasnya.

Sebagai informasi, Ambarna Br G Munthe melaporkan Sartika Sinaga ke Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1426/K/VI/2020/SPKT Polrestabes Medan, tanggal 11 Juni 2020.

Dalam SP2HP yang diterima korban pada tanggal 7 Januari 2022, tertera Sartika Sinaga tidak memenuhi panggilan Polrestabes Medan selama dua kali, lalu Pihak Polrestabes Medan menjemput tersangka di kediamannya di daerah Siantar, dan dilakukan penahanan lalu ditangguhkan, serta pada tanggal 23 Oktober 2021 Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sartika Sinaga diterbitkan.

(RH/Kasat)

Tags: Dpo Istri oknum TNI Pangdam I/BB. Penipuan Ratusan juta rupaih
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.