Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Diduga Suara Musik DJ 24 Jam Menyala dan Ekstasi Dibandrol Rp. 300 Ribu di Ktv Dragon, Epza: Minta Izin Usaha Dicabut dan Proses Hukum Jika Terbukti
Kilas Daerah

Diduga Suara Musik DJ 24 Jam Menyala dan Ekstasi Dibandrol Rp. 300 Ribu di Ktv Dragon, Epza: Minta Izin Usaha Dicabut dan Proses Hukum Jika Terbukti

by kasatnews September 21, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Terkait dugaan suara musik Disc Jockey (DJ) yang menyala hingga 24 jam nonstop dan dugaan narkotika jenis pil ekstasi atau inex dibandrol seharga ratusan ribu rupiah di KTV Dragon, praktisi hukum kawakan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Eka Putra Zakran, M.H memberikan sorotan pada Sabtu (21/9/2024).

Diketahui, Tempat Hiburan Ktv Dragon terletak di Komplek Pertokoan Jalan Adam Malik, Sei Agul Kecamatan Medan Barat yang merupakan wilayah hukum Polrestabes Medan.

Praktisi hukum, Eka Putra Zakran SH, MH (Epza) menjelaskan langkah- langkah yang harus dilakukan oleh pihak instansi terkait seperti Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata dan kepolisian Polrestabes Medan terhadap pengelola/pemilik Ktv Dragon.

“Pertama, tempat hiburan itu mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Disamping itu, jika beroperasi hingga 24 jam jelas tidak cocok, apapun alasannya. Apalagi jika benar Ktv tersebut menyediakan barang-barang terlarang seperti pil ekstasi/inex dan lain sebagainya, jelas melanggar hukum,” kata Epza kepada wartawan via WhatsApp, Sabtu (21/9/2024).

Lebih lanjut, Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (Ketum PB-PASU) itu menuturkan kepada pihak terkait wajib mengambil tindakan tegas untuk meminimalisir peredaran barang-barang haram tersebut.

“Selebihnya sangat dimungkinkan, baik pihak Pemko Medan misalnya mencabut izin usaha tersebut dan pihak keamanan dalam hal ini pihak kepolisian agar melakukan tindakan tegas, mulai dari mengawasi hingga melakukan penangkapan kepada para pengguna barang haram tersebut dan menangkap pelaku usaha jika terbukti bersalah,” pungkasnya.
(MRH)

Tags: Ekstasi. Ijin usaha di cabut KTV Dragon Medan. Musik DJ 24 Jam Praktisi hukum
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.