Belasan Tahun Pergantian Walikota, FPAN Mempertanyakan Masih Tingginya Kawasan Kumuh di Kota Medan
KasatNews.id, Medan – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan mempertanyakan masih tingginya kawasan kumuh dan pemukiman di daerah ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut. Sebab, sudah beberapa kali kesempatan pergantian atau periodesasi kepemimpinan walikota Medan, namun kawasan kumuh atau pemukiman masih juga belum bisa diatasi secara signifikan.
“Beberapa kali kesempatan Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyampaikan bahwa sudah beberapa periode kepemimpinan Walikota Medan, kawasan kumuh atau pemukiman yang terdapat di 17 kecamatan dan 48 kelurahan di Kota Medan tidak kunjung berkurang,” kata juri bicara FPAN, Edi Saputra, ST saat membacakan pemandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan atas penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di gedung dewan, Selasa (12/9/2023).
Namun Fraksi PAN juga menyampaikan apresiasi terkait perkembangan terakhir berdasarkan SK Walikota Medan Nomor 050 Tahun 2022 menyebutkan bahwa lokasi kawasan kumuh atau pemukiman kumuh di Kota Medan tinggal terdapat di 32 kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan. ” Fraksi PAN DPRD Kota Medan memberikan apresiasi atas program dan kerja Walikota Medan. Namun jumlah ini juga masih tergolong tinggi, jadi bagaimanakah perkembangannya sekarang, mohon penjelasannya,”kata Edi Saputra bertanya.
Dijelaskan, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Fraksi PAN berharap proses penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman harus dimulai dengan proses yang baik, dan penyusunan perencanaan yang matang berbasis tata ruang termasuk memperhatikan kelayakan lahan yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi perumahan dan kawasan permukiman. Khususnya untuk lokasi yang berada di daerah rawan bencana.
“Kemudian juga penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus mengutamakan humanisme dan memperhatikan lingkungan. Dalam konsep pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, keteraturan dan keindahan tata kota,”jelas Sekretaris FPAN ini.
Lebih lanjut Edi Saputra merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Medan Amplas ini menyatakan bahwa keberadaan permukiman kumuh memiliki dampak besar terhadap kondisi dan perkembangan suatu perkotaan. Kemunduran kualitas lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya ditimbulkan dari adanya permukiman kumuh.
“Pemerintah juga akan kehilangan kendali terhadap penduduk perkotaan terutama di kawasan kumuh yang berpotensi terhadap peningkatan kejahatan dan penyakit. Sehingga tentunya dapat menyebabkan penurunan citra perkotaan akibat adanya permukiman kumuh. Ini juga erat hubungannya dengan pembangunan kota di masa yang akan datang,”kata Sekretaris Fraksi PAN ini (jam)