Jilid II: EO Rp450 Juta Dinas Koperasi Batu Bara Ditemukan Kejanggalan, Layak Diaudit!
Kasatnews.id | Batu Bara – Memasuki berita jilid II Investigasi Pengadaan Jasa Event Organization (EO) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026 senilai Rp450 juta kembali dipertanyakan setelah muncul sejumlah kejanggalan pada dokumen pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan yang dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan Jasa Event Organization (EO) memiliki pagu anggaran sebesar Rp450.000.000 dengan volume pekerjaan 3 paket yang berlokasi pada kegiatan pameran UMKM Kabupaten Batu Bara.
Namun, dari hasil penelusuran pada sistem LPSE/Inaproc, tercatat hanya satu perusahaan yang mengikuti proses tender, yakni PT Cipta Karya Nusantara, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan usaha dalam proses pengadaan. Meskipun secara regulasi pelelangan dengan satu peserta dapat dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, minimnya kompetisi tetap menjadi indikator yang lazim dianalisis auditor dalam menilai efektivitas dan efisiensi proses pengadaan.
Yang lebih menarik perhatian adalah komposisi nilai anggaran. Dokumen pengadaan menunjukkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp149.133.400, sementara pagu paket mencapai Rp450 juta dengan volume 3 (tiga) paket.
Secara matematis, nilai HPS tersebut hampir identik dengan nilai sekitar Rp150 juta per paket, sehingga menimbulkan dugaan apakah paket tersebut sejak awal memang dirancang dalam tiga bagian pekerjaan yang nilainya hampir seragam atau terdapat konstruksi administrasi tertentu yang perlu dijelaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026, pada kode rekening 1.1.850.8.1.02.02.01.0047 untuk Beban Jasa Penyelenggaraan Acara – Jasa Event Organization (EO) Dalam Provinsi Kegiatan, standar harga satuan ditetapkan sebesar Rp100.000.000 per kegiatan.
Pertanyaan berikutnya muncul dari hasil konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara, Radiansyah, pada 16 Juli 2026.
Saat itu, Plt Kadis Koperasi dan UKM Batu Bara Radiansyah membenarkan bahwa kegiatan EO senilai sekitar Rp150 juta telah selesai dilaksanakan, yakni untuk mendukung keikutsertaan Ketua Dekranasda Kabupaten Batu Bara, Ny. Heni Heridawati Baharuddin, pada kegiatan Inacraft 2026 di Jakarta Convention Center (JICC) yang berlangsung 4–8 Februari 2026 atau selama lima hari yang dihadiri Istri wakil Presiden.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru. Sebab, dalam Surat Uraian Singkat Pekerjaan yang ditandatangani PPK Bonar Siahaan, dijelaskan bahwa ruang lingkup pekerjaan antara lain, “Memastikan pekerjaan sesuai dengan perencanaan (kontrak) ataupun perubahannya.” Pada dokumen tersebut juga disebutkan bahwa masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama tujuh hari.
Perbedaan antara pelaksanaan kegiatan yang dijelaskan selama lima hari dengan dokumen pekerjaan yang mencantumkan masa pelaksanaan tujuh hari menjadi salah satu aspek yang layak memperoleh klarifikasi.
Apakah dua hari tambahan tersebut digunakan untuk proses persiapan (setup), pembongkaran (dismantling), koordinasi teknis, atau terdapat kegiatan lain yang menjadi bagian kontrak? Hal ini penting dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Selain itu, publik juga berhak mengetahui secara rinci tiga paket pekerjaan tersebut. Sebagaimana hingga kini belum tergambar secara terbuka rincian masing-masing paket senilai sekitar Rp150 juta, termasuk spesifikasi layanan, output pekerjaan, daftar kebutuhan, personel yang digunakan, hingga bukti pelaksanaan dan pertanggungjawaban masing-masing paket.
Untuk diketahui bahwa dalam praktik pengadaan pemerintah, setiap belanja jasa wajib memiliki keterkaitan yang jelas antara nilai kontrak, ruang lingkup pekerjaan, keluaran (output), dan manfaat (outcome) yang diterima pemerintah daerah.
Karena itu, sejumlah dokumen penting dinilai perlu dibuka kepada publik, antara lain:
– Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK).
– Rincian HPS setiap paket.
– Kontrak dan adendum apabila ada.
– Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).
– Dokumentasi pelaksanaan.
– Laporan hasil pekerjaan EO.
– Rincian pembayaran beserta bukti pertanggungjawaban.
Dan apabila seluruh dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan, maka polemik dapat dijawab secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak, pelaksanaan, dan pembayaran, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya harus memenuhi asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap indikasi kejanggalan administratif maupun teknis perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara, PPK, serta pihak penyedia mengenai dasar penyusunan tiga paket pekerjaan, alasan hanya terdapat satu peserta tender, rincian pelaksanaan setiap paket, dan kesesuaian antara dokumen kontrak dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dengan keterbukaan informasi tersebut, seluruh proses dapat diuji secara objektif dan terhindar dari berbagai spekulasi. (Tim/Kasat)