Warga Melapor Ada Kades Bak Seorang Raja, Kadis PMD Rahdiansyah Bilang Begini?
Kasatnews. Id, Batu Bara – Masih menyisakan kekecewaan terhadap pelayanan kepada warga desa yang ingin mengurus surat domisili sekretariat kantor media Perusahaan PT SSU yang berdomisili di dusun III Desa Kampung Lalang, Kec. Tg Tiram, Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa bilang begini.
” Saya sudah jumpa sama Sekdes Kp. Lalang Sopyan, dan saya sudah jumpa Kades Kampung Lalang Asnidar, Anda disuruh menghadap ke Bu Kades, Soalnya perlu di tanyakan tanah anda dimana, kalau butuh harus jumpai Kades nya, tugas saya hanya mengurusi dana desa saja.” Ujar Kadis PMD Rahadiansyah Lubis S.Sos ketika di wawancara wartawan ini saat ditemui di halaman dimasjid Simpang Dolok, Selasa (6/4/2022).
Untuk diketahui bahwa rangkaian presedur pembuatan surat domisili sekretariat kantor dari mulai menyediakan lampiran Surat KK, KTP, Surat bukti Vaksin II, SPPT PBB 2021, Surat Permohonan PT SAHABAT SYAHJESYI UTAMA, dan Struktur Pengurus Media Kasatnews.id yang telah diserahkan Dirut PT SSU dan Sekaligus Pimpinan Redaksi Kasatnews.id Khairil Aswat kepada Kepala dusun III Dedi pada tanggal 7 Maret 2022.
Padahal Kadus adalah perpanjangan tangan (Perangkat Desa) yang punya wewenang (SK) dalam hal mengurusi warga nya, Heran nya siPemohon surat domisili harus menghadap Kades?
Padahal diketahui bahwa segala sesuatu urusan di Era Digitalisasi sudah menggunakan sarana aplikasi online, dan malah ada pakai jasa Pos dan TIKI atau pihak ketiga yang dikuasakan untuk segala sesuatu yang sipatnya masih bisa di wakilkan.
Dengan di persulitnya urusan warga yang hendak mengurus surat dokumen desa Kampung Lalang, Kec. Tg Tiram semakin menyeruak kepermukaan terhadap anggaran keuangan desa yang selama ini tersimpan rapi tanpa di ketahui masyarakat desa terhadap anggaran pengelolaan keuangan desa Kampung Lalang tersebut.
Mana lagi perangkat desa Kampung Lalang dari sebagian besar kalangan keluarga Kades Asnidar (KKN).
Dari transparansi pengelolaan
keuangan desa bisa diartikan sebagai bentuk keterbukaan bagi kalangan perangkat pemerintah desa nya saja, sedangkan kebijakan-kebijakan anggaran (keuangan) desa yang diketahui dan diawasi oleh masyarakat (publik) dan pemangku kepentingan lainnya pun luput dari pantauan.
Jika ada yang coba meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pengelolaan keuangan dana desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) maka akan menjadi lawan keluarga Kades Bak Raja tersebut.
” Pantas saja cara nya ingin mengintimidasi warga yang ingin mengurus sesuatu surat dokumen negara dengan mempersulitnya, Wong anggaran desa tidak pernah di umumkan secara transparan kepada warga, padahal sudah menjadi keharusan para Kades seluruh Indonesia untuk melayani kepentingan warga dan membuka akses informasi pengelolaan keuangan desa nya kepada setiap warga desa nya.
Jika memang tidak mengerti arti hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Maka si Pemohon juga meminta kembalikan saja berkas lampiran surat permohonan nya, ” Takut nanti di salah gunakan oleh si Kades Bak seorang Raja tersebut.” Ujar Aswat
Dikatakan Aswat lagi, ” Saya akan menyurati Bupati Batubara Ir Zahir M. Ap untuk menyikapi hak dan kewajiban warga masyarakat yang minta hak nya dalam waktu dekat ini.” Pungkas nya
(Tim)